Aksi Unjuk Rasa UU ODOL di Kendal Berujung Bentrokan, Arus Lalu Lintas Pantura Lumpuh

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah pengemudi truk di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Jumat (20/6/2025), terkait penolakan terhadap Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) berujung pada kericuhan. Aksi yang semula bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dampak UU ODOL ini justru menimbulkan gangguan signifikan terhadap kelancaran lalu lintas di jalur utama Pantura.

Blokade Jalan dan Ketegangan dengan Aparat

Para pengunjuk rasa melakukan pemblokiran jalan dengan memarkirkan truk-truk mereka di sepanjang jalan Pantura Kendal. Aksi ini sontak melumpuhkan arus lalu lintas yang mengarah ke Semarang, menciptakan kemacetan panjang yang mengular. Situasi semakin memanas ketika seorang pengemudi truk terlibat adu argumentasi dengan petugas kepolisian. Pengemudi tersebut, yang mengenakan kaos biru dan kacamata hitam, menolak untuk memindahkan kendaraannya dengan alasan posisinya yang terjepit di antara truk-truk lain. "Truk saya tidak bisa bergerak, saya terjebak di tengah," ujarnya dengan nada tinggi.

Upaya Penguraian Kemacetan

Setelah negosiasi yang cukup alot, situasi berangsur-angsur mereda setelah beberapa truk di bagian belakang bersedia memundurkan kendaraannya. Hal ini memungkinkan satu jalur di jalan Pantura Kendal untuk kembali dibuka dan dilalui kendaraan. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, menyatakan bahwa prioritas utama adalah memastikan kelancaran lalu lintas, meskipun hanya satu jalur yang berfungsi. "Kami mengutamakan agar jalan Pantura Kendal tidak sepenuhnya lumpuh dan tetap bisa dilewati, meskipun terbatas hanya satu jalur," jelasnya.

Perubahan Lokasi Demonstrasi dan Audiensi dengan Pemerintah Daerah

Awalnya, aksi demonstrasi direncanakan akan dilakukan di depan kantor Bupati Kendal. Namun, karena bersamaan dengan jadwal kedatangan jamaah haji, lokasi aksi dialihkan ke depan kantor DPRD Kendal. Dalam aksi tersebut, perwakilan dari para pengemudi truk diterima oleh Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Alfebian Yolando, dan Ketua DPRD Kendal. Para pengemudi menyampaikan tuntutan mereka agar UU ODOL dibatalkan, karena dianggap memberatkan dan mengancam mata pencaharian mereka. Wakil Bupati Benny Karnadi menanggapi tuntutan tersebut dengan menyatakan bahwa aspirasi para pengemudi akan disampaikan kepada pemerintah pusat, mengingat bahwa kebijakan terkait UU ODOL merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Berikut adalah daftar pihak yang menerima perwakilan sopir truk dalam aksi tersebut:

  • Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi
  • Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar
  • Kepala Kesbangpol Alfebian Yolando
  • Ketua DPRD Kendal

Unjuk rasa ini menyoroti dampak implementasi UU ODOL terhadap pengemudi truk dan industri transportasi. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.