Oknum Guru ASN Diduga Belanjakan Uang Palsu dari UIN Makassar di Pasar Tradisional dan Berbagi ke Pemulung
Guru ASN Terlibat Peredaran Uang Palsu UIN Alauddin Makassar
Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sukmawati, seorang guru ASN, diduga terlibat dalam kasus uang palsu yang dicetak di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/6/2025), terungkap fakta bahwa Sukmawati membeli uang palsu tersebut dan menggunakannya untuk berbelanja di pasar tradisional serta memberikan sebagian kepada pemulung.
Sukmawati duduk sebagai terdakwa bersama Sattariah. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu senilai puluhan juta rupiah yang diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar menggunakan mesin cetak modern. Kesaksian Bripka Andika Yaser dari Unit Jatanras Polres Gowa mengungkap bahwa uang palsu tersebut awalnya diserahkan oleh terdakwa Mubin Nasir kepada Sattariah. Selanjutnya, Sattariah menjual uang palsu tersebut kepada Sukmawati dengan harga Rp 20 juta uang asli untuk mendapatkan Rp 40 juta uang palsu.
Penggerebekan dan Pengakuan Terdakwa
Penggerebekan dilakukan di rumah Sukmawati yang berlokasi di Komplek Puri Taman Sari, Toddopuli, Makassar. Saat penggerebekan, Sukmawati menunjukkan sikap kooperatif dan membantu petugas menemukan lokasi penyimpanan uang palsu. Petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 23.400.000 yang disembunyikan di bawah tegel lantai dapur. Ketika ditanya mengenai sisa uang palsu lainnya, Sukmawati mengaku bahwa sebagian uang tersebut telah dibelanjakan di pasar tradisional untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti sayur mayur. Selain itu, sebagian uang palsu juga diberikan kepada para pemulung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak terdakwa. Total ada 15 terdakwa yang terlibat, termasuk ASN, staf honorer UIN, dan bahkan kepala perpustakaan. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan anggota hakim dan jaksa penuntut umum. Kasus ini pertama kali mencuat pada Desember 2024 dan mengejutkan banyak pihak karena uang palsu tersebut diproduksi di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Kualitas uang palsu yang dicetak sangat tinggi sehingga sulit dibedakan dengan uang asli, bahkan lolos dari alat hitung uang dan x-ray. Nilai total uang palsu yang beredar diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Berikut adalah daftar pihak yang terlibat dalam kasus ini:
- Sukmawati (Guru ASN)
- Sattariah (Terdakwa)
- Mubin Nasir (Terdakwa)
- 15 Terdakwa lainnya (ASN, Staf Honorer UIN, Kepala Perpustakaan)
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai hukuman yang akan diberikan kepada para pelaku.