Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Rangka HUT ke-498, Layanan di PRJ Hadirkan Kemudahan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.
Keputusan penghapusan sanksi administrasi ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 14 Juni 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Penghapusan sanksi ini dilakukan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu adanya pengajuan dari wajib pajak.
Insentif ini berlaku bagi wajib pajak yang melunasi pokok pajak mereka selama periode 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya penghapusan denda dan bunga keterlambatan, diharapkan masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak mereka tanpa terbebani biaya tambahan.
Untuk semakin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga membuka gerai pembayaran pajak di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025. Gerai ini terletak di Anjungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat. Kehadiran gerai ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak sambil menikmati berbagai hiburan dan pameran yang ada di PRJ.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak secara langsung di gerai PRJ, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam membayar pajak. Gerai Samsat PRJ 2025 akan beroperasi mulai 19 Juni hingga 13 Juli 2025, dengan jadwal operasional sebagai berikut:
- Senin hingga Jumat: Pukul 15.00 hingga 20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional: Pukul 10.00 hingga 22.00 WIB
Diharapkan, dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat merasakan pengalaman membayar pajak yang lebih cepat, nyaman, dan menyenangkan di tengah suasana meriah PRJ 2025. Inisiatif ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah.