Direktur Perusahaan di Pekanbaru Terjerat Hukum Akibat Penimbunan Limbah Medis Ilegal

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik penimbunan limbah medis ilegal di Kota Pekanbaru, Riau, yang melibatkan seorang direktur perusahaan. Direktur PT GPT berinisial MIS kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah limbah medis yang disimpan secara tidak sesuai prosedur di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Beringin 2. Bahkan, tersangka diketahui menimbun limbah medis di lahan miliknya yang berdekatan dengan gudang.

Praktik ilegal ini dilakukan dengan modus operandi yang cukup rapi. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menutupi area timbunan limbah medis menggunakan tanaman singkong. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

Saat penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/6), petugas menemukan sekitar 6 ton limbah medis yang ditimbun dan disimpan di dalam gudang. Limbah medis tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk:

  • Jarum suntik bekas (spuit)
  • Botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimia
  • Sarung tangan bekas
  • Bekas darah
  • Infus
  • Kantong darah

Temuan ini menjadi bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka. Atas perbuatannya, tersangka MIS dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Saat ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan penanganan limbah medis tersebut sesuai dengan standar yang berlaku.