DPR Minta Kemendagri Aktif Petakan dan Selesaikan Sengketa Pulau Antar Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan secara komprehensif terhadap pulau-pulau yang berpotensi menjadi objek sengketa antar daerah. Desakan ini muncul menyusul keberhasilan penyelesaian sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) oleh Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan menjadi momentum untuk menuntaskan permasalahan serupa di wilayah lain.
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menekankan pentingnya kejelasan administrasi pulau-pulau kecil guna mencegah potensi konflik horizontal antarpemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian status kepemilikan pulau dapat memicu perselisihan yang berlarut-larut dan menghambat pembangunan di wilayah terkait.
"Kemendagri harus proaktif mendata dan memetakan pulau-pulau yang berstatus tidak jelas atau disengketakan," tegas Toha, seraya menambahkan bahwa penyelesaian sengketa antara Aceh dan Sumut patut diapresiasi, namun tidak boleh membuat pemerintah lengah terhadap potensi sengketa wilayah lainnya.
Untuk memastikan pendataan dan pemetaan wilayah yang akurat dan komprehensif, Toha mendorong Kemendagri untuk melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta kementerian dan lembaga lainnya. Ia menekankan bahwa penetapan batas wilayah harus didasarkan pada data geospasial yang valid dan disepakati oleh semua pihak.
"Pendataan dan penetapan batas wilayah harus berbasis data geospasial yang akurat dan disepakati semua pihak. Ini bagian dari menjaga integrasi wilayah NKRI sekaligus memperkuat otonomi daerah yang sehat," ujarnya.
Dengan adanya data yang akurat dan komprehensif, Toha meyakini bahwa potensi konflik dapat dicegah dan masalah dapat diselesaikan secara musyawarah. Ia mengingatkan bahwa pembiaran sengketa wilayah berlarut-larut dapat menimbulkan ketegangan antardaerah, mengganggu pelayanan publik, dan menghambat pembangunan wilayah.
"Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan ketegangan antardaerah, bahkan bisa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan wilayah karena itu Kemendagri harus segera turun tangan, menengahi, dan menyelesaikan sengketa yang ada," katanya.
Toha mencontohkan beberapa kasus sengketa pulau yang masih belum terselesaikan, seperti tujuh pulau di Pekajang yang berada di perbatasan Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, serta sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur. Ia meminta Kemendagri untuk bertindak bijaksana dalam menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut, dengan mengedepankan fakta dan sejarah kepemilikan pulau.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengembalikan empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke Provinsi Aceh. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Daftar Pulau yang Bermasalah:
- Tujuh pulau di Pekajang (Kepulauan Riau - Bangka Belitung)
- 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung (Jawa Timur)
Pulau yang Dikembalikan ke Aceh:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan