Polisi Ringkus Dua Pencuri Motor di Lingkungan Sekolah Bekasi, Satu Pelaku Tergolong Anak di Bawah Umur

Aparat kepolisian dari Sektor Setu berhasil membekuk dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di area parkir SMPN 06 Setu, Kabupaten Bekasi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga, Siti Umiyatun (47), yang kehilangan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R milik putranya, Muhammad Zilbra Febrian, pada hari Senin, 16 Juni 2025.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, menjelaskan bahwa korban memarkirkan kendaraannya di lingkungan sekolah saat mengikuti kegiatan belajar mengajar. Setelah jam pelajaran selesai, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Kejadian ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Setu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh mengarah ke Kampung Babakan, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana sepeda motor korban diduga telah dijual. Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Mapolsek Setu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial DS (22) di Kampung Jatimulya, Tambun Selatan, pada hari Rabu, 18 Juni 2025. Dari hasil interogasi, DS mengakui perannya sebagai pengantar A (17), pelaku utama, untuk menjual sepeda motor curian ke wilayah Cileungsi. DS mendapatkan imbalan sebesar Rp 100.000 dari hasil penjualan motor yang laku seharga Rp 3,5 juta.

Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan A, pelaku utama, di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor di parkiran SMPN 06 Setu dan mengakui telah menjualnya seharga Rp 3,5 juta.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengingat salah satu pelaku masih di bawah umur, Polsek Setu berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.