Bupati Bandung Tegur Pengembang Properti: Dampak Pembangunan Harus Jadi Perhatian Utama

Bupati Bandung Soroti Kurangnya Kepedulian Pengembang Terhadap Dampak Pembangunan

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, baru-baru ini menyampaikan teguran keras kepada para pengembang properti yang beroperasi di wilayahnya. Ia menyoroti kurangnya kepedulian para pengembang terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek-proyek pembangunan mereka. Menurutnya, banyak pengembang, terutama yang bergerak di sektor komersial, cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar dan hanya fokus pada keuntungan pribadi.

Dadang mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengembang yang terkesan tidak memahami Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur tentang kewajiban pengembang kawasan komersial untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara mandiri, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ikut campur dalam urusan pengelolaan sampah di kawasan komersial, karena hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

"Jangan ego sektoral, kita ada aturan," tegas Dadang seusai meresmikan Tempat Pemulihan Material Sampah (TPMS) Padumukan Podomoro Lestari di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/6/2025).

Bupati juga menampik anggapan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh pengembang tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia justru berpendapat bahwa pembangunan tersebut seringkali menjadi beban bagi pemerintah daerah. Dadang mencontohkan kasus kawasan komersial Podomoro Park, yang menurutnya tidak akan sukses jika tidak ada dukungan dari pemerintah daerah dalam pembangunan infrastruktur seperti jalan layang atau flyover.

"Tidak akan berhasil suatu pengembang tanpa dukungan pemerintah daerah. Justru memberatkan pemerintah daerah. Jadi, kalau bicara soal pembangunan wilayah, harus berpikir makro," ujarnya.

Dadang juga mengingatkan para pengembang untuk selalu berkolaborasi dengan masyarakat setempat dan menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Ia menyoroti pentingnya empati pengembang terhadap masyarakat miskin dan dampak pembangunan terhadap tata air wilayah.

"Karena ini kawasan 100 hektar yang biasa jadi penyimpanan air. Karena diubah menjadi perumahan, kemudian banjir, kan tetap masyarakat setempat yang kena imbas. Kemudian warga mengadu ke mana? Ke pemerintah daerah," kata Dadang.

Selain itu, Dadang juga menekankan pentingnya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh para pengembang. Menurutnya, pembayaran BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pembangunan.

"Jangan lupa bayar BPHTB-nya, Pak, supaya bisa membangun daerah. Kelancaran pembangunan salah satunya bagaimana kepatuhan Bapak-Ibu membayar pajak penghasilan," pungkasnya.