Kejaksaan Agung Agendakan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan Nadiem Makarim dilakukan untuk mendalami perannya sebagai Mendikbudristek pada saat proyek pengadaan tersebut berlangsung. Penyidik akan menggali informasi terkait fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim terhadap pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook.
"Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 ya," kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jaksel, Jumat (20/6/2025).
Harli Siregar juga menuturkan bahwa keterangan dari Nadiem Makarim dianggap penting untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Penyidik akan menanyakan berbagai hal terkait proses pengadaan, pengetahuan Nadiem Makarim mengenai proyek tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan Nadiem Makarim dalam proses pelaksanaan pengadaan.
"Itu nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga," sambungnya.
"Sehingga sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ini tengah diusut oleh Kejagung. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus, termasuk apartemen milik Jurist di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri telah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop dilakukan pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 melanda.
"Di tahun 2020, krisis pandemi COVID-19 bukan hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga menjadi krisis pendidikan," kata Nadiem dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Nadiem Makarim menyatakan bahwa pengadaan laptop merupakan upaya mitigasi untuk mengatasi krisis pendidikan yang terjadi akibat pandemi. Ia menyebutkan bahwa Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," ucapnya.
Pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
"Perangkat TIK itu juga menjadi alat peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Dan juga untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK, yang menjadi instrumen sensus kami untuk mengukur capaian pembelajaran dan juga dampak daripada learning loss," jelas dia.