Satgas Pangan Rekomendasikan Penjualan Minyakita Takaran Kurang dalam Bentuk Curah untuk Cegah Kelangkaan
Satgas Pangan Rekomendasikan Penjualan Minyakita Takaran Kurang dalam Bentuk Curah untuk Cegah Kelangkaan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri merekomendasikan penjualan minyak goreng Minyakita dengan takaran kurang dari yang tertera di kemasan dalam bentuk curah. Rekomendasi ini disampaikan guna mencegah potensi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Keputusan ini diambil setelah Satgas Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Rabu (12/03/2025). Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, menjelaskan bahwa penarikan produk Minyakita yang takarannya kurang dari yang tertera akan berisiko menimbulkan kelangkaan. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan adalah penjualan curah dengan tetap memperhatikan ukuran yang tepat, yakni per liter.
"Barang ini sudah diproduksi, dan takarannya kurang sesuai. Untuk menghindari kelangkaan, kami sarankan penjualan curah dengan ukuran literan. Penarikan produk dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan minyak goreng di pasaran," jelas Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam keterangan pers seusai sidak.
Langkah ini diyakini dapat meminimalisir kerugian masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng. Meskipun dijual curah, Satgas Pangan menekankan pentingnya pengawasan ketat dan penggunaan alat ukur standar untuk memastikan keakuratan takaran. "Penjualan dilakukan per liter, menggunakan gelas ukur berstandar satu liter. Hal ini demi menjaga keadilan dan ketertiban distribusi," tambah Brigjen Assegaf. Satgas Pangan juga memastikan akan terus mengawasi distribusi Minyakita di berbagai wilayah, guna mencegah penimbunan dan pelanggaran lain yang dapat mengganggu stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng.
Sidak yang dilakukan bersama Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Moga Simatupang, juga mengecek produksi dan kemasan Minyakita di PT Jujur Sentosa. Hasilnya, ditemukan Minyakita kemasan pouch berukuran satu dan dua liter yang sesuai takaran. Tim melakukan pengecekan takaran melalui penimbangan dan penuangan, memastikan kesesuaian isi dengan label. Selain itu, Satgas juga memeriksa proses produksi, mulai dari kemasan plastik hingga kardus, serta dokumen-dokumen terkait. Tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam proses produksi dan distribusi berdasarkan data dan dokumen yang terverifikasi.
"Semua telah diperiksa, baik takaran, kemasan, hingga dokumen produksi. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan pelanggaran," ujar Moga Simatupang. Langkah pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan Minyakita di pasaran dan mencegah praktik-praktik curang yang merugikan konsumen. Satgas Pangan berkomitmen untuk memastikan kepatuhan produsen terhadap aturan yang berlaku dan melindungi hak-hak konsumen dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga dan kualitas yang terjamin.
Langkah-langkah yang akan diambil Satgas Pangan meliputi:
- Pemantauan ketat terhadap distribusi Minyakita di seluruh wilayah Indonesia.
- Penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan dan pelanggaran distribusi.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penggunaan alat ukur standar dalam transaksi jual beli minyak goreng.
- Kerjasama dengan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng.
Ke depan, Satgas Pangan akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pasokan dan distribusi minyak goreng terkendali, serta melindungi hak-hak konsumen.