Perbedaan Pendapat Ulama: Status Wanita Haid di Raudah dan Ziarah Makam Nabi

Kontroversi Ibadah: Hukum Wanita Haid di Raudah dan Ziarah Makam Nabi

Kedatangan jemaah haji Indonesia di Madinah menandai dimulainya serangkaian ibadah penting, termasuk berdoa di Raudah dan berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Namun, pertanyaan krusial muncul mengenai status wanita yang sedang mengalami haid, apakah mereka diperbolehkan memasuki Raudah dan berziarah ke makam Nabi?

Raudah, yang terletak di dalam Masjid Nabawi, dianggap sebagai salah satu tempat paling mustajab untuk berdoa. Makam Nabi Muhammad SAW juga berada di area Masjid Nabawi, yang menjadikan tempat ini sangat istimewa bagi umat Islam. Kondisi ini memicu perdebatan tentang batasan-batasan yang mungkin berlaku bagi wanita haid, mengingat larangan salat bagi mereka.

Kementerian Agama (Kemenag) dalam Buku Manasik Haji 2025 memaparkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ahli hukum Islam (fuqaha) terkait hukum berdiam diri di masjid bagi wanita haid. Perbedaan ini memengaruhi pandangan tentang boleh atau tidaknya mereka memasuki Raudah dan berziarah ke makam Nabi.

Perbedaan Pendapat Ulama

Berikut adalah empat pandangan utama yang dirangkum dari Buku Manasik Haji 2025:

  • Mazhab Maliki: Melarang secara mutlak wanita haid untuk melewati atau berdiam diri di dalam masjid, kecuali dalam kondisi darurat seperti menghindari ancaman atau kezaliman.
  • Mazhab Hanafi dan Syafii: Membolehkan orang junub, wanita haid, dan nifas masuk dan berjalan di dalam masjid dengan syarat darah haid tidak menetes dan terjaga kebersihannya. Namun, mereka tidak diperbolehkan untuk berdiam diri di dalam masjid.
  • Mazhab Hambali: Mengizinkan orang junub, wanita haid, dan nifas berjalan di masjid selama darah belum berhenti dan tidak menetes mengotori masjid. Sama seperti mazhab Hanafi dan Syafii, mereka tidak boleh berdiam diri. Namun, jika darah haid atau nifas telah berhenti, wanita tersebut diperbolehkan berdiam diri di dalam masjid.
  • Imam Ahmad, al-Muzani, Ibnu al-Mundzir: Berpendapat bahwa berjalan atau berdiam diri di dalam masjid diperbolehkan bagi wanita haid karena seorang Muslim tidak dianggap najis.

Prosedur Masuk Raudah

Bagi jemaah haji atau umrah yang ingin masuk Raudah, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Nusuk. Jemaah harus memilih jadwal yang tersedia dan datang sesuai waktu yang ditentukan. Jadwal masuk Raudah juga dipisahkan antara laki-laki dan perempuan.

Petugas Masjid Nabawi akan melakukan pemindaian barcode dari aplikasi Nusuk sebelum mengizinkan jemaah masuk ke Raudah. Namun, jemaah haji Indonesia akan difasilitasi oleh syarikah dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk masuk ke Raudah tanpa perlu mendaftar mandiri.

Waktu berdoa di Raudah dibatasi sekitar 10 hingga 15 menit. Setelah itu, jemaah akan diarahkan keluar melalui area makam Nabi Muhammad SAW, di mana mereka dapat mengucapkan salam atau selawat. Jemaah diimbau untuk tidak berdoa berlebihan di sekitar makam Nabi, karena petugas keamanan Masjid Nabawi (Askar) berhak mengusir atau mengamankan jemaah yang dianggap melanggar aturan.