Ombudsman Banten Kritisi Kurangnya Transparansi dalam Sistem Penerimaan Siswa Baru 2025
Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi sistem perangkingan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri dan sederajat. Ombudsman menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tersebut, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecurangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam SPMB. Menurutnya, meskipun sistem perangkingan diperbolehkan, Pemerintah Provinsi Banten harus menjamin pelaksanaannya adil dan bebas dari praktik nepotisme serta kecurangan lainnya. Ombudsman juga menyoroti lambatnya proses verifikasi data calon siswa, terutama terkait nilai dan lokasi tempat tinggal. Keterlambatan ini menimbulkan kecemasan di kalangan orang tua yang menunggu hasil verifikasi. Fadli menjelaskan bahwa penambahan poin berdasarkan nilai memerlukan waktu lebih lama, sehingga memperpanjang masa tunggu dan meningkatkan ketidakpastian.
Ombudsman Banten menerima banyak aduan terkait kebijakan perangkingan yang dinilai kurang transparan, proses verifikasi yang lambat, serta respons yang kurang cepat terhadap keluhan masyarakat. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada laporan mengenai praktik percaloan atau pungutan liar (pungli) dalam SPMB tahun ini. Fadli mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum-oknum yang menjanjikan bantuan untuk memasukkan anak ke sekolah tertentu dengan imbalan uang. Ia mengimbau agar orang tua berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji-janji tersebut, karena praktik yang mungkin terjadi di masa lalu tidak menjamin keberhasilan di tahun ini.
Berikut poin-poin yang menjadi perhatian Ombudsman Banten:
- Kurangnya transparansi dalam kebijakan perangkingan SPMB 2025.
- Lambatnya proses verifikasi data calon siswa, khususnya terkait nilai dan lokasi tempat tinggal.
- Respons yang kurang cepat terhadap aduan masyarakat terkait SPMB.
- Potensi praktik kecurangan oleh oknum-oknum yang menjanjikan bantuan dalam penerimaan siswa.