Pemerintah Susun Regulasi Pengolahan Uranium di Kalimantan Barat untuk Mendukung Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi aturan terkait pengolahan uranium yang ditemukan di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait pengolahan uranium sedang dalam tahap penyelesaian. Diharapkan, PP ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk implementasi pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif, sehingga potensi uranium di Kalimantan Barat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangkit listrik.
Deposit uranium di Melawi diperkirakan mencapai 24.112 ton. Pengolahan uranium ini termasuk dalam kategori usaha radioaktif, yang akan diawasi secara ketat. Pemerintah melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dalam pembahasan dan pengawasan pengolahan uranium untuk memastikan keamanan dan sesuai dengan standar internasional.
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dengan total kapasitas 500 MW telah tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034. PLTN ini direncanakan akan dibangun di Sumatera dan Kalimantan, masing-masing berkapasitas 250 MW. Pemerintah menargetkan pasokan listrik dari PLTN mulai masuk ke jaringan PLN pada tahun 2032-2033.
Pemerintah sedang mempertimbangkan teknologi Small Modular Reactor (SMR) untuk PLTN tersebut. Teknologi SMR saat ini dikuasai oleh Rusia dan China. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia baru-baru ini mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan ke Rusia, yang mungkin membahas potensi kerja sama terkait PLTN.
"Untuk teknologi yang ditawarkan katanya itu ada dari China atau dari Rusia, ini mungkin dari kunjungan Pak Menteri kemarin, mungkin ada pembahasan. Kita tunggu penjelasan dari Pak Menteri," ujar Yuliot.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan teknologi yang tepat, pemanfaatan uranium sebagai sumber energi nuklir diharapkan dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Uranium
- Kalimantan Barat
- Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
- Regulasi
- Pengolahan
- Energi Nuklir
- Kementerian ESDM
- Small Modular Reactor (SMR)
- RUPTL
- Kabupaten Melawi