Erupsi Lewotobi Picu Lonjakan Perpanjangan Izin Tinggal WNA di Labuan Bajo
Dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga oleh para wisatawan mancanegara (wisman). Pembatalan sejumlah penerbangan akibat aktivitas vulkanik tersebut menyebabkan lonjakan permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan hingga 100% dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal, terutama untuk jenis Visa on Arrival (VOA), sejak erupsi Gunung Lewotobi kembali aktif pada 17 Juni 2025. Gangguan penerbangan yang disebabkan oleh erupsi tersebut menghambat mobilitas WNA yang seharusnya meninggalkan Indonesia sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kami memahami situasi force majeure yang dialami para WNA akibat terganggunya jadwal penerbangan pasca-erupsi Gunung Lewotobi. Banyak dari mereka tidak dapat kembali ke negara asal tepat waktu karena keterbatasan akses transportasi," ujar Charles.
Menghadapi situasi darurat ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah mengambil langkah-langkah antisipatif untuk memberikan pelayanan optimal kepada WNA yang terdampak. Peningkatan kapasitas layanan front office dilakukan untuk mempercepat proses permohonan perpanjangan izin tinggal, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.
Charles juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Penanganan Keimigrasian terhadap Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki. Surat edaran ini menjadi landasan hukum dalam memberikan atau memperpanjang izin tinggal bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia akibat dampak erupsi.
"Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo dan seluruh jajaran Imigrasi di wilayah terdampak diinstruksikan untuk memberikan pelayanan yang adaptif, responsif, dan berbasis perlindungan hukum bagi WNA yang terdampak bencana alam tersebut," tegas Charles.
Charles mengimbau seluruh WNA yang masa izin tinggalnya mendekati batas waktu untuk segera menghubungi petugas Imigrasi atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia guna memperoleh informasi lebih lanjut. Meskipun situasi penerbangan berangsur pulih, kewaspadaan tetap diperlukan mengingat potensi aktivitas vulkanik Gunung Lewotobi masih ada.