Warga Negara Asing Asal Suriah Terancam Deportasi Akibat Penyalahgunaan Izin Tinggal di Ponorogo

Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berinisial BD (24) asal Suriah. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilaporkan oleh masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo, Happy Reza Dwipa Yuda, menjelaskan bahwa BD terdeteksi berada di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Petugas Imigrasi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan identifikasi dan pengecekan data melalui Sistem Keimigrasian (Aplikasi Penegakan Hukum/APGAKUM). Hasilnya menunjukkan bahwa izin tinggal BD telah kedaluwarsa.

BD diamankan pada Jumat, 13 Juni 2025, sehari setelah kedatangannya di Ponorogo. Kedatangannya ke Ponorogo diketahui untuk menemui dan melamar seorang wanita yang merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Babadan.

Berdasarkan catatan Imigrasi, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan elektronik yang berlaku hingga 21 September 2024. Visa kunjungan ini seharusnya digunakan untuk keperluan berlibur, mengunjungi tempat wisata, atau menghadiri rapat non-profit. Namun, Imigrasi menemukan indikasi bahwa BD menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai model.

Awalnya, pihak Imigrasi menduga BD melakukan pelanggaran overstay sejak September 2024. Namun, overstay sendiri tidak termasuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencana awal untuk mendeportasi BD berubah setelah ditemukan bukti bahwa ia pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa lokasi lain.

"Tadinya kita proyeksinya laksanakan deportasi. Tapi dari hasil pemeriksaan bukti permulaan di digital evidence-nya kita ketahui bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat. Maka saat ini prosesnya masih penyelidikan," kata Happy Reza.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Imigrasi Ponorogo menemukan bahwa BD dengan sengaja tidak memperpanjang izin tinggalnya. Bahkan, menjelang masa berlaku paspornya berakhir, BD mengajukan permohonan status pengungsi kepada United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Surat keterangan dalam pertimbangan (under consideration letter) dari UNHCR baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025.

Saat ini, BD ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Pihak Imigrasi akan terus mendalami kasus ini untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.