Penerapan WFA bagi ASN: Pemkot Magelang Utamakan Layanan Publik Tatap Muka

Pemerintah Kota Magelang tengah mengkaji kemungkinan penerapan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025. Meskipun demikian, implementasi sistem kerja fleksibel ini tidak serta merta dapat diterapkan secara menyeluruh di semua satuan kerja, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Magelang, Veronica Kartika Indrawati, menjelaskan bahwa sebelum mengambil keputusan, pihaknya perlu melakukan pemetaan mendalam terhadap satuan-satuan kerja yang dinilai paling cocok untuk menerapkan WFA. Menurutnya, beberapa jenis layanan publik, seperti pencatatan sipil, akan sulit diakomodasi dengan sistem kerja jarak jauh karena membutuhkan interaksi tatap muka secara langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, penerapan WFA harus mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satuan kerja.

Lebih lanjut, Indrawati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Magelang belum memiliki rencana konkret untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menpan-RB 4/2025. Hal ini dikarenakan belum adanya urgensi atau kewajiban yang mendesak untuk melakukannya. Selain itu, pengalaman penerapan work from home (WFH) selama pandemi Covid-19 juga menjadi bahan evaluasi. Saat itu, ditemukan adanya indikasi ASN yang kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya meski bekerja dari rumah. Temuan ini menunjukkan bahwa masih diperlukan penguatan pada aspek kedisiplinan dan tanggung jawab individu ASN.

Peraturan Menpan-RB 4/2025 sendiri memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan, dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, kinerja individu, dan kualitas hidup ASN. Fleksibilitas ini mencakup lokasi dan waktu kerja. ASN dapat bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang relevan, dengan batasan maksimal dua hari kerja dalam seminggu untuk fleksibilitas lokasi. Sementara itu, fleksibilitas waktu memungkinkan ASN untuk menyesuaikan jam kerja sesuai kebutuhan untuk mencapai target kinerja, dengan tetap memperhatikan ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku.