Gedung Kesenian Lhokseumawe Mangkrak: Wawali Kecam Pembiaran, Tuntut Pengelolaan Profesional
Gedung Kesenian Lhokseumawe Mangkrak: Wawali Kecam Pembiaran, Tuntut Pengelolaan Profesional
Proyek Gedung Kesenian Lhokseumawe senilai Rp 11 miliar yang dibangun pada tahun 2017 dengan dana alokasi khusus (DAK) Aceh kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang terletak di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, tersebut terbengkalai dan mengalami kerusakan signifikan setelah bertahun-tahun mangkrak. Kondisi memprihatinkan ini ditandai dengan kerusakan pada beberapa bagian bangunan, seperti pecahnya sejumlah kaca jendela, serta tumbuhnya tumbuhan liar di sekitar gedung. Kondisi ini telah memicu kemarahan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini.
Wakil Wali Kota Husaini, dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (12/03/2025), menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas pembiaran gedung tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi gedung yang memprihatinkan ini mencerminkan kegagalan pengelolaan aset daerah. “Saya sangat menyayangkan kondisi gedung kesenian ini. Pembiaran ini tidak dapat dibenarkan dan harus segera ada tindakan nyata,” tegas Husaini. Lebih lanjut, ia menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lhokseumawe untuk segera mengambil langkah konkrit guna mengoptimalkan fungsi gedung tersebut. Ia menekankan pentingnya pencegahan agar gedung ini tidak menjadi simbol kegagalan manajemen pemerintahan.
Husaini menekankan perlunya pengelolaan yang profesional untuk memaksimalkan manfaat gedung kesenian bagi masyarakat Lhokseumawe. Ia berharap gedung ini dapat menjadi pusat kegiatan seni dan budaya, sekaligus sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pengelolaan harus profesional dan transparan,” ujar Husaini. Potensi PAD dapat digali melalui penyewaan gedung untuk berbagai acara, seperti pertunjukan seni, pameran, seminar, dan kegiatan komersial lainnya. Dengan pengelolaan yang baik, gedung kesenian ini dapat menjadi aset berharga bagi Kota Lhokseumawe dan memajukan sektor seni dan budaya di daerah tersebut. Langkah-langkah konkret yang perlu diambil meliputi:
- Inventarisasi Kerusakan: Melakukan inventarisasi kerusakan yang terjadi dan menghitung estimasi biaya perbaikan.
- Perencanaan Renovasi (jika dibutuhkan): Merumuskan rencana renovasi jika kerusakan yang terjadi cukup signifikan.
- Penunjukan Pengelola Profesional: Menunjuk pengelola profesional yang berpengalaman dalam mengelola gedung kesenian dan fasilitas publik serupa.
- Pembuatan Tata Kelola yang Jelas: Membuat tata kelola yang jelas, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan gedung kesenian.
- Sosialisasi dan Promosi: Melakukan sosialisasi dan promosi kepada masyarakat luas untuk menarik minat penggunaan gedung kesenian.
Ke depan, diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek pembangunan, khususnya proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya pembiaran dan memastikan pemanfaatan aset daerah secara optimal.