Pengungkapan Kasus Pembunuhan Balita di Singkawang: Polisi Lakukan Ekshumasi Guna Mendalami Penyebab Kematian
Ekshumasi Jenazah Balita Korban Pembunuhan di Singkawang Dilakukan untuk Autopsi Lebih Lanjut
Kasus pembunuhan tragis seorang balita bernama Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Singkawang memasuki babak baru. Polres Singkawang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah korban pada Jumat (20/6/2025) di pemakaman muslim Kelurahan Sekip Lama. Langkah ini diambil untuk melakukan autopsi yang lebih mendalam guna mengetahui secara pasti penyebab dan waktu kematian korban.
AKP Deddi Sitepu, Kasatreskrim Polres Singkawang, menjelaskan bahwa proses autopsi akan dilakukan oleh tim dokter dari Dokkes Polri. Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap detail kasus ini. Pihak kepolisian memperkirakan hasil autopsi akan keluar dalam waktu sekitar satu minggu, mengingat kondisi jasad korban yang diperkirakan telah meninggal dunia sejak seminggu sebelumnya.
Ekshumasi ini dilakukan atas persetujuan penuh dari pihak keluarga korban, yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Charlie Nobel. Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kronologi Kasus dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Rafa Fauzan dari rumah pengasuhnya di Gg Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang pada Selasa (10/6/2025). Setelah pencarian intensif, jasad balita tersebut ditemukan empat hari kemudian, pada Jumat subuh, di salah satu masjid di Kelurahan Roban, Singkawang Tengah. Penemuan ini membawa duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap UB, seorang tetangga pengasuh korban, pada Sabtu malam. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan UB dalam kasus ini. Salah satu barang bukti kunci adalah sepeda yang diduga digunakan pelaku saat membawa korban.
Motif Pembunuhan dan Indikasi Perencanaan
Dalam pemeriksaan, UB mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap pengasuh korban. Pelaku berharap pengasuh korban akan disalahkan atas hilangnya Rafa. Namun, polisi menemukan indikasi bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya.
"Penyidik masih terus melakukan pengembangan. Saat ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP, masing-masing dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tapi kami juga melihat potensi pembunuhan ini direncanakan," kata Deddi.
Salah satu indikasi perencanaan adalah UB diketahui mengenakan dua lapis pakaian dan langsung mengganti baju setelah meninggalkan lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menemukan bukti bahwa pelaku telah menyiapkan karung untuk membawa korban.
"Keterangan pelaku memang masih plin-plan, tapi kita menemukan pelaku sudah menyiapkan karung untuk membawa korban. Kita lihat saja perkembangannya ke depan," pungkas Deddi. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua fakta dan motif yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.