Polemik Penahanan Ijazah Karyawan Jasa Pijat di Malang Mencuat: Disnaker Turun Tangan
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengambil langkah proaktif dalam menanggapi aduan puluhan karyawan sebuah perusahaan jasa pijat berinisial AMS terkait dugaan penahanan ijazah. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para karyawan tersebut mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Malang.
Masalah ini bermula ketika sejumlah karyawan AMS merasa resah karena ijazah mereka ditahan oleh pihak manajemen. Hal ini tentu saja menghambat mobilitas mereka, terutama jika ingin mencari peluang kerja lain atau membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan administrasi pribadi. Merespon keluhan tersebut, Disnaker-PMPTSP Kota Malang berkoordinasi dengan DPRD untuk menjadwalkan pertemuan mediasi antara kedua belah pihak.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para karyawan AMS dan segera menindaklanjutinya. Ia menjelaskan bahwa Disnaker telah berkomunikasi dengan Komisi A DPRD Kota Malang untuk memfasilitasi audiensi antara karyawan, manajemen AMS, dan pihak Disnaker. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Komisi A, dan bahkan sudah bertemu dengan beberapa karyawan AMS. Mereka sangat berharap bisa segera melakukan audiensi dengan Komisi A dan Disnaker. Saat ini, kami sedang menunggu jadwal resmi dari DPRD," ujar Arif.
Selain fokus pada masalah penahanan ijazah, Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga melakukan pendalaman terkait legalitas operasional AMS. Pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk menyerahkan seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa AMS beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi standar ketenagakerjaan yang ditetapkan.
"Khusus untuk AMS, manajemen sudah kami panggil ke kantor dan kami minta untuk membawa semua dokumen perizinan. Jika nanti ditemukan adanya indikasi pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Arif.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Anastasia Ida Soesanti, mengkonfirmasi rencana audiensi antara pegawai AMS, Disnaker-PMPTSP, dan manajemen perusahaan. Ia menyatakan bahwa audiensi ini merupakan langkah awal untuk mencari titik temu dan solusi yang adil bagi semua pihak.
"Kemungkinan besar memang akan ada audiensi. Sebagai langkah awal, kami akan bertemu dengan para pegawai terlebih dahulu untuk mendengarkan aspirasi mereka secara langsung," kata Ida.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menambahkan bahwa permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pegawai AMS mendatangi Gedung DPRD Kota Malang untuk menyampaikan keluhan mereka. Meskipun tidak ada agenda resmi, Ginanjar bersedia menerima aspirasi mereka.
"Mereka melaporkan dugaan pelanggaran, terutama terkait penahanan dokumen pribadi seperti ijazah. Para pegawai merasa tertekan dan tidak memiliki kebebasan untuk keluar dari perusahaan," ungkap Ginanjar.
Ginanjar juga mengingatkan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang melanggar Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). SE tersebut secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pegawai, termasuk ijazah. Ia menegaskan bahwa jika laporan ini terbukti benar, maka manajemen AMS telah melakukan pelanggaran serius.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi fokus perhatian dalam kasus ini:
- Dugaan penahanan ijazah oleh manajemen AMS
- Keluhan karyawan terkait keterbatasan mobilitas dan tekanan
- Koordinasi antara Disnaker-PMPTSP dan DPRD Kota Malang
- Rencana audiensi antara karyawan, manajemen AMS, dan Disnaker
- Pemeriksaan legalitas operasional AMS oleh Disnaker
- Potensi pelanggaran terhadap Surat Edaran Kemenaker RI
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Disnaker-PMPTSP Kota Malang diharapkan dapat bertindak tegas dan adil dalam menyelesaikan permasalahan ini, serta memberikan perlindungan kepada para pekerja yang merasa dirugikan.