DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara proses pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus sengketa hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sorotan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak terkait.

RDPU yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (20/6/2025), menghadirkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta perwakilan dari Agnez Mo dan musisi Tantri 'Kotak'.

Setelah rapat tertutup, Habiburokhman menyampaikan kesimpulan yang mengikat semua pihak. Komisi III DPR menduga bahwa pemeriksaan dan putusan hakim dalam perkara Agnez Mo tidak sesuai dengan undang-undang.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelanggaran ini terkait dengan pemeriksaan dan pengadilan perkara No 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung untuk menerbitkan surat edaran atau pedoman yang komprehensif terkait penerapan Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual lainnya. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya putusan serupa di masa mendatang. Hakim yang memeriksa perkara ini juga dilaporkan ke Bawas MA.

Habiburokhman menekankan pentingnya putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta tidak merugikan dunia seni dan musik Indonesia.

Wawan, perwakilan Agnez Mo, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog dengan DPR. Dia berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Agnez Mo dan seluruh pelaku industri musik.

"Mbak Agnez tetap sebagai warga negara tunduk dan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang berjalan sesuai kanalnya dan prosedurnya. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesuai mendapatkan hasil yang baik tidak hanya bagi Mbak Agnez Monica dan bagi seluruh pelaku industri di entertainment Indonesia," ujar Wawan.

Berikut poin-poin penting yang menjadi perhatian dalam kasus ini:

  • Dugaan Pelanggaran Undang-Undang: Komisi III DPR menduga adanya ketidaksesuaian antara pemeriksaan dan putusan hakim dalam kasus Agnez Mo dengan undang-undang.
  • Tindak Lanjut oleh Bawas MA: Bawas MA diminta untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Penerbitan Surat Edaran MA: MA diminta untuk menerbitkan surat edaran terkait penerapan UU Hak Cipta.
  • Harapan Keadilan: Perwakilan Agnez Mo berharap keadilan dapat ditegakkan bagi Agnez Mo dan industri musik Indonesia.