Ratusan Sopir Truk Geruduk DPRD Semarang, Tuntut Peninjauan Ulang Aturan ODOL
Aksi unjuk rasa ratusan sopir truk menggema di depan gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (20/6/2025), sebagai bentuk protes terhadap penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan. Para pengunjuk rasa memarkirkan kendaraan mereka di sepanjang Jalan Diponegoro, Ungaran, menyebabkan kemacetan lalu lintas di area tersebut.
Keresahan Sopir atas Aturan ODOL
Listyo (46), seorang sopir truk yang turut serta dalam aksi tersebut, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kebijakan yang dianggap tidak memihak para pengemudi angkutan barang. Ia menyampaikan bahwa aturan-aturan yang ada saat ini, khususnya terkait ODOL, tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian mereka. “Aturan-aturan yang ada saat ini tidak berpihak pada rakyat kecil terutama sopir,” ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Listyo menyoroti ketidakjelasan aturan di lapangan dan minimnya perlindungan hukum yang diterima oleh sopir truk. Ia bahkan menyebutkan adanya praktik premanisme di jalanan yang semakin memperburuk kondisi kerja mereka. “Kami ini juga rakyat yang butuh perlindungan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa penerapan aturan ODOL justru menjadikan sopir sebagai korban sistem.
“Situasi ini menjadikan sopir angkutan barang semakin sulit mencari uang. Kami mohon, bapak-bapak yang membuat aturan jangan sembarangan,” imbuhnya, berharap agar para pembuat kebijakan dapat lebih bijak dan mempertimbangkan nasib para sopir.
Tanggapan Polres Semarang dan DPRD Kabupaten Semarang
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Aini memberikan jaminan bahwa tidak akan ada penindakan hukum terhadap truk over dimension maupun over loading selama masa transisi aturan ODOL di wilayahnya. Ia juga meminta para sopir untuk melaporkan jika ada anggotanya yang melakukan penindakan di luar prosedur yang berlaku. “Jika ada anggota saya yang melakukan penindakan tidak sesuai prosedur, langsung laporkan ke saya,” tegas Ratna.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Umar Sujadi, menemui perwakilan sopir dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi V DPR RI. Ia berharap agar aturan ODOL dapat ditinjau kembali dan direvisi agar tidak memberatkan para sopir. “DPRD Kabupaten Semarang akan menyampaikan langsung kepada Komisi V DPR RI. Harapan kami, aturan tentang ODOL ini bisa ditinjau kembali dan segera ada revisi agar tidak memberatkan sopir,” katanya.
Umar juga menyinggung masukan penting terkait jembatan timbang yang dinilai masih merugikan para sopir. Ia menekankan perlunya aturan jembatan timbang yang rasional dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Aturan jembatan timbang harus rasional dan adil, supaya tidak ada yang merasa dirugikan,” ujar Umar.