Pemkot Semarang Kucurkan Dana Operasional RT Rp 25 Juta pada Pertengahan 2025
Pemerintah Kota Semarang mengumumkan rencana penyaluran dana operasional sebesar Rp 25 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya. Program ini dijadwalkan terealisasi pada bulan Juli atau Agustus tahun 2025 mendatang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi landasan hukum bagi penyaluran dana operasional ini. Perwal tersebut mengatur secara rinci mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap RT agar dapat menerima dana tersebut. Agustina menekankan pentingnya pemenuhan prosedur administratif oleh seluruh RT. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi oleh masing-masing RT," ujar Agustina dalam keterangan persnya.
Guna memastikan kelancaran program ini, Pemerintah Kota Semarang berencana menggelar sosialisasi kepada seluruh RT di Kota Semarang. Sosialisasi ini akan memberikan penjelasan detail mengenai syarat-syarat pencairan dana, petunjuk pelaksanaan, serta jenis kegiatan yang dapat dibiayai dengan dana operasional RT. Pemerintah Kota Semarang juga akan melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) bagi seluruh ketua RT di Kota Semarang. Langkah ini diambil untuk memastikan semua ketua RT yang terdaftar aktif menjalankan tugasnya.
Penyaluran dana operasional RT akan dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisir potensi risiko seperti kebocoran anggaran, uang rusak, dan masalah lainnya yang mungkin timbul jika dana disalurkan secara tunai. Pemerintah Kota Semarang akan menggandeng Bank Jateng sebagai mitra dalam proses penyaluran dana ini. Setiap RT diwajibkan membuka rekening bank sebagai wadah penerimaan dana operasional.
"Kalau tunai risiko kebocorannya tinggi. Jadi kita berikan melalui transfer ke rekening," tegas Agustina.
Diharapkan dengan sistem penyaluran non-tunai dan pengawasan yang ketat, pengelolaan dana operasional RT di Kota Semarang dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.