Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang: Peluang Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Peluang pengembangan energi terbarukan di Indonesia semakin terbuka lebar dengan potensi pemanfaatan lahan bekas pertambangan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Inisiatif ini, yang didorong oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), menawarkan solusi inovatif untuk mengatasi keterbatasan lahan dan biaya dalam pengembangan PLTS skala besar.

Lahan-lahan bekas galian tambang, yang seringkali terbengkalai dan tidak produktif, dapat diubah menjadi sumber energi bersih. Salah satu contoh sukses adalah penerapan PLTS terapung oleh PT Adaro Indonesia di Kalimantan, yang memanfaatkan danau bekas tambang untuk menghasilkan listrik bagi kebutuhan operasional perusahaan. Keberhasilan ini membuka peluang bagi perusahaan lain untuk mengikuti jejak serupa, khususnya mengingat lokasi tambang yang umumnya berada di luar Jawa, jauh dari pusat beban listrik nasional.

Menekan Biaya Investasi PLTS

Pemanfaatan lahan bekas tambang juga menjadi solusi strategis untuk menekan biaya investasi pembangunan PLTS. Harga lahan yang tinggi di Jawa menjadi kendala utama dalam pengembangan PLTS skala besar. Lahan bekas tambang, di sisi lain, dapat diperoleh dengan biaya yang lebih terjangkau, biasanya melalui skema sewa. Hal ini akan membuat investasi PLTS menjadi lebih menarik dan kompetitif.

Skema Kemitraan Strategis

AESI mengusulkan skema kerja sama antara perusahaan tambang dengan Independent Power Producer (IPP) atau pengembang listrik swasta. Dalam skema ini, IPP dapat menyewa lahan bekas tambang untuk membangun PLTS dan menjual listriknya ke PT PLN (Persero). Alternatif lainnya, perusahaan tambang itu sendiri dapat berperan sebagai IPP, memanfaatkan lahan mereka untuk menghasilkan energi bersih.

Potensi Energi Surya yang Signifikan

Menurut analisis Global Energy Monitor (GEM), potensi pembangkitan energi surya di lahan bekas tambang di Indonesia mencapai 59 Gigawatt (GW). GEM mengamati 312 lokasi tambang yang tidak aktif sejak tahun 2020 dan menemukan bahwa area seluas 2.089 kilometer persegi berpotensi menghasilkan 103 GW energi surya. Selain itu, diperkirakan ada tambahan lahan seluas 3.731 kilometer persegi yang akan ditinggalkan oleh operator tambang sebelum tahun 2030, sehingga total lahan yang berpotensi dimanfaatkan mencapai 5.820 kilometer persegi, dengan potensi menghasilkan sekitar 300 GW energi surya atau setara dengan 15% dari total energi terpasang nasional.

Inisiatif pemanfaatan lahan bekas tambang ini tidak hanya memberikan solusi bagi masalah lahan dan biaya dalam pengembangan PLTS, tetapi juga berkontribusi pada upaya diversifikasi energi, pengurangan emisi karbon, dan penciptaan lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan. Dengan dukungan regulasi yang tepat dan skema insentif yang menarik, potensi besar ini dapat diwujudkan untuk mendukung transisi energi yang berkelanjutan di Indonesia.

  • Energi Surya
  • Lahan Bekas Tambang
  • PLTS
  • Investasi
  • Energi Terbarukan
  • IPP
  • PT PLN