Terlibat Pungli Dana Pensiun Guru, Satu Calon PPPK di Buleleng Dicoret dari Daftar Penerima SK
Kabupaten Buleleng, Bali, diwarnai kabar kurang sedap terkait proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak delapan calon penerima Surat Keputusan (SK) PPPK dipastikan gagal dilantik. Ironisnya, satu di antara delapan orang tersebut dicoret dari daftar karena terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar dana pensiun guru.
Oknum pegawai kontrak berinisial IGSY, yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, menjadi aktor utama dalam kasus memalukan ini. Padahal, IGSY telah mengabdi selama 10 tahun dan dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap I. Namun, harapan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) pupus setelah Disdikpora Buleleng mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya pada 16 April 2025.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, I Nyoman Wisandika, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pemberhentian IGSY telah melalui serangkaian proses dan pertimbangan matang. "Jadi sudah diberhentikan oleh Kadisnya setelah melalui berbagai tahapan," ujarnya usai pelantikan PPPK, Jumat (20/6/2025).
Selain kasus memalukan yang menjerat IGSY, tujuh calon PPPK lainnya juga bernasib serupa. Lima orang di antaranya batal dilantik karena meninggal dunia, sementara dua orang lainnya memilih mengundurkan diri dengan alasan mengikuti suami.
Nyoman Wisandika menjelaskan bahwa delapan jabatan yang kosong tersebut sebagian akan diisi pada seleksi PPPK tahap II. "Saat ini kami masih menunggu hasil seleksi tahap II," imbuhnya.
Berikut rincian penyebab batalnya pengangkatan delapan calon PPPK di Buleleng:
- Terlibat pungli dana pensiun guru: 1 orang
- Meninggal dunia: 5 orang
- Mengundurkan diri: 2 orang
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pegawai kontrak di Buleleng. Integritas dan profesionalisme menjadi harga mati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Tindakan tegas yang diambil oleh Pemkab Buleleng diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pungli dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.