Nadiem Makarim Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, 23 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada periode 2019-2022.
Keterangan mengenai kehadiran Nadiem Makarim dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris. Meskipun demikian, Hotman Paris enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen yang akan diserahkan oleh kliennya kepada penyidik Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim direncanakan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Penyidik berharap Nadiem Makarim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut.
Fokus pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim adalah terkait dengan fungsi pengawasannya sebagai menteri selama periode pengadaan laptop Chromebook. Penyidik ingin mendalami bagaimana pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan pengadaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Peningkatan status ini didasarkan pada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Jampidsus.
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih terus melakukan pendalaman. Perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini juga masih dalam proses. Anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 9,9 triliun.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Pemanggilan Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek akan diperiksa sebagai saksi.
- Waktu dan Tempat: Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.
- Fokus Pemeriksaan: Pengawasan Nadiem Makarim sebagai menteri selama periode pengadaan.
- Status Kasus: Kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
- Kerugian Negara: Perhitungan kerugian negara masih dalam proses.
- Anggaran Pengadaan: Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
Kejagung terus berupaya mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini dan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengungkapan kasus ini.