Marbot Masjid di Depok Ditangkap Polisi atas Dugaan Penggelapan Dana Kas Masjid

Kota Depok digegerkan dengan kasus penggelapan dana kas masjid yang dilakukan oleh seorang marbot. RR (19), seorang marbot di Masjid Ahmad Yani DIVIF 1 Kostrad, Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok, diamankan pihak kepolisian pada Jumat (13/6/2025) atas dugaan pencurian uang kas masjid senilai Rp 6 juta.

AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, Kapolsek Sukmajaya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan pengurus masjid untuk melancarkan aksinya. Saat kejadian, pengurus masjid sedang melakukan rapat terkait kegiatan masjid, sehingga pelaku leluasa untuk bertindak.

"Pelaku mengetahui situasi masjid sedang kosong, karena pengurus masjid yang berjumlah tiga orang sedang rapat," ungkap AKP Rizky Firmansyah dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/6/2025).

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengambil kunci lemari penyimpanan uang kas masjid. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka lemari dan mengambil uang tunai sebesar Rp 6 juta. Setelah berhasil menggasak uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

Keesokan harinya, pada Sabtu (14/6/2025), salah seorang saksi mencurigai gerak-gerik pelaku dan melakukan interogasi. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan di sekitar TKP keesokan harinya," terang Rizky.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk menginap di hotel dan membeli handphone.

"(Motifnya) buat beli barang-barang, tas, dompet, terus buat nginep sama buat jajan saja," jelas Rizky.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya:

  • Satu unit ponsel merek Realme berwarna hitam
  • Tas warna hitam merek Bloods
  • Dompet berwarna cokelat
  • Headset merek Robot berwarna hitam
  • Botol merek Hose

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pengurus masjid setempat, serta menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan.