Mantan Polisi PTDH Terancam Sembilan Tahun Penjara Akibat Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang
Mantan Polisi PTDH Terancam Sembilan Tahun Penjara Akibat Pemerasan Sopir Angkot di Tanah Abang
Seorang mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2012, berinisial DTK (45), kini berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah sopir angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi di sebuah pangkalan angkot JakLingko. Modus operandi yang digunakan tersangka terbilang unik dan berujung pada penangkapannya oleh warga.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Revi Respati, dalam jumpa pers di Polsek Gambir pada Rabu (12/3/2025), DTK awalnya menodong para sopir angkot dengan benda yang diklaim sebagai senjata api. Namun, saat terjadi perlawanan dari para korban, benda tersebut jatuh dan terungkap sebagai korek api biasa. Dalam situasi yang menegangkan tersebut, DTK berupaya untuk meloloskan diri dengan mengaku sebagai anggota intel Polri. Namun, alih-alih menakut-nakuti, pengakuan tersebut justru mempercepat terungkapnya identitas pelaku yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Kompol Respati menjelaskan bahwa DTK melakukan pemerasan dengan dalih meminta ‘jatah bensin’ dari para sopir angkot yang sedang asyik bermain game Ludo. Aksi nekat ini dilakukan karena para korban tengah lengah. Namun, perlawanan dari para sopir angkot membuat upaya pemerasan tersebut gagal dan tersangka akhirnya berhasil diamankan warga. Kejadian ini menunjukan keberanian dan kesigapan masyarakat dalam mencegah tindak kriminalitas.
Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa DTK merupakan mantan anggota Polri yang telah di-PTDH sejak 13 tahun lalu karena desersi. Artinya, sejak tahun 2012, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota kepolisian. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan DTK tidak mencerminkan sikap dan profesionalisme anggota Polri. Atas perbuatannya, DTK dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh mantan anggota Polri yang telah melanggar hukum.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Tersangka DTK melakukan pemerasan terhadap sopir angkot di Tanah Abang.
- Tersangka menggunakan korek api sebagai alat untuk menakut-nakuti korban.
- Tersangka mengaku sebagai anggota intel Polri.
- Tersangka merupakan mantan anggota Polri yang di-PTDH pada tahun 2012.
- Tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
- Tersangka saat ini ditahan di Polsek Metro Gambir.