Kecelakaan KRL Tangerang-Duri: Masinis Terluka, Perjalanan Kereta Api Terhambat Akibat Tabrakan dengan Truk
Kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line relasi Tangerang-Duri dan sebuah truk terjadi di perlintasan resmi antara Stasiun Tangerang dan Batu Ceper, tepatnya di JPL 27, KM 18+000, Jalan Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Jumat (20/6/2025) pukul 05.11 WIB. Insiden ini mengakibatkan masinis KRL terluka dan jadwal perjalanan kereta api mengalami gangguan yang signifikan.
Truk Mitsubishi yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial S, diduga menerobos palang perlintasan dan tertabrak oleh KRL yang sedang melaju menuju Jakarta. Akibat benturan keras, truk tersebut terpental dan mengenai dua pengendara sepeda motor yang berada di sekitar lokasi kejadian. Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto, salah satu korban pengendara motor, dengan inisial MY, mengalami patah tulang kaki dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Sari Asih. Korban lainnya, berinisial I, juga masih dalam penanganan medis.
Selain para pengguna jalan, masinis KRL Commuter Line nomor 1907 juga mengalami luka-luka akibat kecelakaan ini. Menurut Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, masinis tersebut telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan. Kerusakan parah pada bagian depan KRL menyebabkan kereta tidak dapat melanjutkan perjalanan. Sebagai langkah penanganan, KAI Commuter memutuskan untuk menarik kembali kereta ke Stasiun Tangerang guna mengevakuasi seluruh penumpang dan memindahkan mereka ke rangkaian kereta berikutnya.
"Kereta terpaksa kembali menuju Stasiun Tangerang untuk dilakukan evakuasi pengguna, dipindahkan ke perjalanan Commuter Line selanjutnya," jelas Leza.
Akibat kecelakaan ini, perjalanan KRL mengalami keterlambatan hingga 35 menit. Jalur rel sempat tidak dapat dilalui selama proses evakuasi truk dan perbaikan prasarana jalur berlangsung. Namun, pada pukul 07.16 WIB, jalur tersebut berhasil dinormalisasi dan kembali dapat dilalui oleh kereta api.
KAI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pengemudi truk yang dinilai lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan di perlintasan resmi yang dijaga. Leza Arlan menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengambil tindakan hukum atas kelalaian pengemudi yang menyebabkan terjadinya tabrakan di perlintasan resmi yang dijaga dan menyebabkan korban luka pada petugas masinis.
Leza juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu dan palang perlintasan demi keselamatan bersama. Ia mengingatkan agar pengendara berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak, serta memberikan hak utama kepada kereta api yang akan melintas.
Berikut adalah daftar korban luka dalam insiden ini:
- Sopir truk (inisial S): Luka lecet (sudah diperbolehkan pulang dari RSUD Tangerang)
- Pengendara motor (inisial MY): Patah tulang kaki (dirawat di RS Sari Asih)
- Pengendara motor (inisial I): Dalam penanganan medis
- Masinis KRL Commuter Line nomor 1907: Luka-luka (dirawat di rumah sakit)