Universitas Brawijaya Bersikap Tegas Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Mahasiswa

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menjadi perhatian serius pihak kampus. Dekan Fakultas Pertanian (FP) UB, Mangku Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada mahasiswa yang melanggar hukum terkait kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial DCI (20) melaporkan seorang seniornya, ABN (22), ke Polresta Malang Kota atas dugaan tindak pelecehan seksual. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa di fakultas yang sama di universitas tersebut. Dekan Mangku menyatakan bahwa ia baru mengetahui perihal laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Pihak kampus berjanji akan menangani kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan berat ringannya pelanggaran.

"Kita akan ikuti aturan yang berlaku. Tergantung berat atau ringannya," ujar Dekan Mangku, menegaskan komitmen kampus dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan.

Dekan Mangku menambahkan, apabila kasus ini terbukti masuk ke ranah pidana, maka penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sementara itu, kampus akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi ringan bisa berupa skorsing, sedangkan sanksi terberat adalah pemberhentian secara tidak hormat atau Drop Out (DO).

"Ringan bisa diskors, berat ya di-DO," tegasnya.

Pihak kampus berkomitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan kampus. Tindakan serius akan diambil terhadap pelaku yang terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan keseriusan Universitas Brawijaya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.

Sebelumnya, DCI (20), mahasiswi asal Pasuruan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual, telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (19/6/2025). Keterangan tersebut terkait laporan yang diajukannya pada 15 April 2025.

Kasus ini bermula pada 19 Maret 2025, ketika DCI menghubungi ABN, seniornya, untuk mencurahkan masalah pribadi. ABN kemudian mengajak DCI ke indekos korban di Kota Malang.

Menurut laporan, ABN menyuguhkan minuman keras kepada DCI yang menyebabkan korban lemas dan tak berdaya. Dalam kondisi tersebut, ABN diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan menggerayangi tubuh DCI dan mencoba melakukan tindakan pencabulan. Meskipun dalam kondisi lemas, DCI berusaha melawan dan menolak tindakan tersebut.

"Tapi saya berusaha melawan, saya bilang ke (terduga) pelaku 'Jangan Gini' dan saya meronta agar yang bersangkutan tidak melakukan itu (pelecehan seksual)," ungkap DCI.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Universitas Brawijaya sendiri terus berupaya untuk memberikan dukungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar.