DPRD Desak Evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Cegah Praktik Korupsi dan Manipulasi
Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 terus bergulir, memicu sorotan tajam dari Komisi X DPR RI. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, dengan tegas mengingatkan seluruh elemen masyarakat, terutama pejabat publik, untuk menjunjung tinggi integritas dan menghindari praktik tercela seperti 'titip kursi' yang dapat merugikan calon siswa berprestasi.
"SPMB seharusnya menjadi momentum perbaikan dari sistem PPDB sebelumnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa permasalahan serupa masih menghantui, memicu kekecewaan dan gelombang protes dari para orang tua," ujar Esti dalam keterangan persnya.
SPMB 2025 yang digadang-gadang sebagai solusi atas karut-marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), nyatanya masih menyisakan sejumlah persoalan krusial. Salah satu isu yang paling mencuat adalah mekanisme jalur domisili, yang notabene menggantikan sistem zonasi PPDB. Banyak orang tua calon siswa yang mempertanyakan transparansi dan keadilan sistem ini, lantaran anak-anak mereka yang berdomisili dekat dengan sekolah favorit justru gagal lolos seleksi, sementara calon siswa dari wilayah yang lebih jauh justru berhasil diterima.
Selain itu, praktik manipulasi data domisili juga menjadi sorotan utama. Laporan-laporan dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar, mengindikasikan adanya upaya pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dan perpindahan domisili secara mendadak demi mendapatkan kursi di sekolah-sekolah unggulan. Praktik semacam ini tentu saja mencederai prinsip keadilan dan merugikan calon siswa yang jujur dan berprestasi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahkan mengungkapkan temuan yang lebih mencengangkan, yaitu adanya indikasi praktik jual beli kursi dalam SPMB Bandung 2025 di empat SMP. Harga per kursi ditengarai mencapai angka fantastis, berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data semacam ini harus ditindak tegas, karena pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan ajang spekulasi yang mengorbankan masa depan generasi penerus.
Esti Wijayati menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan SPMB. Ia mendesak agar akses informasi terkait proses pendaftaran seluruh calon siswa, mulai dari awal hingga pengumuman hasil seleksi, dibuka seluas-luasnya kepada publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil SPMB.
"Transparansi adalah kunci. Setiap orang yang memiliki akun pendaftaran harus dapat melihat secara detail posisi mereka dalam proses seleksi. Dengan demikian, akan tercipta kejelasan dan akuntabilitas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi," tegas Esti.
Saat ini, sistem SPMB hanya memungkinkan calon siswa untuk melihat status pendaftaran mereka masing-masing. Esti mengusulkan agar sistem tersebut ditingkatkan sehingga memungkinkan setiap pendaftar untuk melihat keseluruhan data dan informasi terkait proses seleksi.
"Dengan adanya akses terhadap informasi yang komprehensif, calon siswa yang tidak lolos seleksi akan dapat memahami secara jelas alasan penolakan mereka. Misalnya, mereka dapat mengetahui bahwa jarak domisili mereka lebih jauh dibandingkan dengan calon siswa lain yang diterima. Dengan demikian, tidak akan ada lagi spekulasi dan asumsi yang tidak berdasar," jelasnya.
Legislator dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut juga membuka posko pengaduan SPMB bagi warga wilayah DIY. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan bahwa proses SPMB di wilayahnya berjalan transparan dan akuntabel.
"Di Yogyakarta, praktik titip-menitip pejabat tidak mungkin terjadi karena sistemnya sudah sangat transparan. Namun, saya tetap berinisiatif membuka posko pengaduan untuk wilayah DIY, sebagai bentuk antisipasi jika ada permasalahan yang muncul," pungkasnya.
Berikut poin-poin penting yang disoroti dalam berita ini:
- Kecurangan SPMB 2025: Dugaan praktik jual beli kursi dan manipulasi data domisili.
- Transparansi: Pentingnya membuka akses informasi pendaftaran kepada publik.
- Posko Pengaduan: Inisiatif membuka posko pengaduan SPMB di DIY.