Nadiem Makarim Siap Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Senin, 23 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mencapai nilai Rp 9,9 triliun.
"Akan hadir Senin di Kejagung," ujar Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem Makarim, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat, 20 Juni 2025. Meskipun demikian, Hotman Paris belum memberikan detail lebih lanjut mengenai waktu pasti kehadiran Nadiem Makarim dalam pemeriksaan tersebut, serta materi atau dokumen apa saja yang akan dibawa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, 23 Juni 2025, yang akan dilaksanakan di Gedung Bundar mulai pukul 09.00.
Harli Siregar berharap agar Nadiem Makarim dapat memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya akan mendalami sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud terkait dengan kasus pengadaan Chromebook ini. Menurutnya, jabatan Nadiem Makarim sebagai Menteri pada kurun waktu tersebut sangat berkaitan dengan fungsi-fungsi pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung akan mempertanyakan proses pengadaan, pengetahuan Nadiem Makarim terkait hal ini, serta kemungkinan adanya peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan. Sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, penuturan dari Nadiem Makarim dianggap penting untuk proses penyidikan kasus ini.
Kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Dalam prosesnya, penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus, termasuk apartemen milik Jurist yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Nadiem Makarim sendiri telah memberikan klarifikasi terkait pengadaan laptop tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengadaan laptop pada masanya sebagai menteri dilakukan saat pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Menurutnya, saat itu terjadi krisis pendidikan di tengah-tengah krisis kesehatan, dan pengadaan laptop adalah upaya mitigasi agar pembelajaran di sekolah tetap berjalan.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," ujarnya.
Nadiem Makarim menyebutkan bahwa Kemendikbudristek melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun. Pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh dan meningkatkan kompetensi guru serta tenaga kependidikan. Selain itu, laptop juga digunakan untuk pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK, yang menjadi instrumen sensus untuk mengukur capaian pembelajaran dan dampak learning loss.
Berikut point penting yang disampaikan oleh Nadiem Makarim pada saat jumpa pers:
- Pengadaan laptop dilakukan saat pandemi COVID-19.
- Tujuannya adalah untuk mitigasi learning loss.
- Pengadaan 1,1 juta unit laptop untuk 77 ribu sekolah.
- Laptop digunakan untuk pembelajaran jarak jauh dan ANBK.