Penerapan UU ODOL Dikhawatirkan Jadi Ladang Pungli, Sopir Truk di Kendal Gelar Aksi

Ratusan sopir truk di Kabupaten Kendal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD setempat pada Jumat (20/6/2025). Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa implementasi Undang-Undang Over Dimension Over Loading (ODOL) justru akan memicu maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas. Para sopir memarkir truk mereka dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian. Aksi ini langsung direspon oleh Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi, Kapolres AKBP Hendry Susanto Sianipar, Ketua DPRD Mahfud Sodiq, Kepala Dinas Perhubungan Mochamad Eko, dan Kepala Kesbangpol Alfebian Yolando.

Salah seorang sopir bernama Mario mengungkapkan pengalamannya bahwa aturan ODOL kerap dijadikan alat oleh oknum petugas untuk meminta sejumlah uang. Menurutnya, praktik ini sering terjadi saat ia melintas ke Jakarta. "Sekali jalan rata-rata Rp 200.000, bahkan ada yang minta sampai Rp 500.000," ujarnya. Mario khawatir jika UU ODOL diterapkan secara ketat, praktik pungli akan semakin merajalela, sementara sopir tidak memiliki posisi tawar. Ia menegaskan bahwa para sopir tidak menolak aturan tersebut, namun meminta agar aturan ini tidak menjadi alasan untuk menindas sopir.

Sahri, sopir lainnya, juga mengeluhkan hal serupa. Ia mengaku sering dimintai uang dengan alasan tidak memiliki surat izin bongkar muat, terutama saat melintas di daerah Bekasi Barat dan Timur. Padahal, menurutnya, di Kendal sendiri tidak ada aturan yang mewajibkan atau mengeluarkan surat izin tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Mochamad Eko, membenarkan bahwa saat ini belum ada regulasi resmi terkait surat izin bongkar muat. Ia berjanji akan mencari tahu lebih lanjut mengenai hal ini.

Menanggapi keluhan para sopir, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menegaskan akan menindak tegas oknum aparat yang terbukti melakukan pungli. Ia meminta para sopir untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar dan berjanji akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang. Kapolres juga mengingatkan para sopir untuk tetap menjaga keselamatan dan menghormati pengguna jalan lainnya. Ia menambahkan bahwa di Kendal, pemberlakuan UU ODOL masih dalam tahap sosialisasi dan belum ada penindakan.

Sopir lain bernama Riyono Asnan berpendapat bahwa aturan ODOL akan berdampak pada pengurangan muatan dan penghasilan para sopir. Ia meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan menutup jembatan timbang yang dianggap merugikan. Riyono menekankan bahwa jika aturan ODOL diberlakukan, ongkos muatan harus naik agar para sopir tidak menjadi korban.