Hakim Arif Nuryanta Serahkan Dana Rp 6,9 Miliar ke Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap Ekspor CPO
Ketua PN Jaksel Kembalikan Dana Terkait Kasus Suap CPO
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, yang terjerat kasus dugaan suap terkait penanganan perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), telah menyerahkan sejumlah dana kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan di tengah proses hukum yang menjeratnya.
Dana senilai Rp 6,9 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan valuta asing, diserahkan kepada penyidik pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penyerahan tersebut pada hari Jumat, 20 Juni 2025, di Gedung Penkum Kejagung, Jakarta.
Menurut Harli Siregar, dana tersebut diserahkan oleh kuasa hukum dan keluarga Arif Nuryanta. Rinciannya adalah Rp 3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD 198.900 dalam bentuk mata uang asing, yang jika dikonversikan mencapai sekitar Rp 3,18 miliar atau Rp 3,2 miliar. Sehingga total dana yang diserahkan mencapai Rp 6,9 miliar.
"Penyidik kemarin sudah menerima penyerahan atau pengembalian sejumlah uang dari seorang tersangka inisial MAN dalam perkara penanganan perkara suap," ujar Harli.
Saat ini, dana tersebut sedang diproses secara hukum dan akan dibuatkan berita acara penyitaan. Selanjutnya, dana tersebut akan disimpan di rekening penampungan khusus atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar dari tersangka Marcella Santoso, seorang kuasa hukum korporasi, dan seorang advokat berinisial AR. Suap ini diduga terkait dengan penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar:
- PT Wilmar Group
- PT Permata Hijau Group
- PT Musim Mas Group
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya mengungkapkan bahwa Arif Nuryanta diduga memberikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim dengan tujuan agar putusan perkara tiga korporasi tersebut adalah onslag atau putusan lepas. Namun, aliran dana yang terungkap saat ini masih sebatas Rp 22,5 miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara CPO korporasi tersebut. Baik Arif Nuryanta maupun pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aliran dana lainnya.
Penyerahan dana ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus suap yang melibatkan Ketua PN Jaksel tersebut. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.