Warga Negara Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo: Diduga Langgar Izin Tinggal dan Terlibat Pemotretan Komersial

Petugas Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang warga negara Suriah berinisial BD (24) atas dugaan pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan komersial yang tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait keberadaan seorang warga asing di Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, menjelaskan bahwa tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) diterjunkan untuk melakukan penelusuran setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengecekan data melalui sistem keimigrasian (APGAKUM), diketahui bahwa izin tinggal BD telah kedaluwarsa sejak 21 September 2024.

Tim Inteldakim berkoordinasi dengan Unit Intelijen Kodim 0802 Ponorogo dan berhasil mengamankan BD di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Babadan, Ponorogo, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 15.45 WIB. Saat diamankan, BD sedang menginap di rumah orang tua dari temannya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NPL. Menurut keterangan NPL, BD tiba di rumah tersebut pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan catatan keimigrasian, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 dengan menggunakan visa kunjungan indeks 211 A yang berlaku selama 60 hari hingga 21 September 2024. Setelah masa berlaku visanya habis, BD tidak memperpanjang izin tinggalnya dan justru mengajukan status pengungsi ke UNHCR. Surat pertimbangan pengungsi baru diterbitkan pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025. Hal ini menimbulkan masa tunggakan izin tinggal bagi BD.

Selain masalah izin tinggal, petugas juga menemukan indikasi bahwa BD pernah bekerja sebagai foto model dalam sebuah acara wedding exhibition di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan telepon seluler BD.

"Kegiatan ini jelas tidak sesuai dengan visa kunjungan yang dia miliki. Visa kunjungan tidak diperbolehkan untuk digunakan bekerja atau melakukan kegiatan yang bersifat komersial," tegas Happy.

Saat ini, BD ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Ia diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami akan menindak tegas setiap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ini sesuai dengan arahan dari Menteri Hukum dan HAM, bahwa keberadaan WNA harus memberikan dampak positif, bukan sebaliknya," pungkas Happy.