Terlilit Gaya Hidup, Marbot Masjid di Depok Gasak Dana Kas untuk Foya-Foya di Hotel
Depok, Jawa Barat – RR (19), seorang marbot masjid di kawasan DIFIV 1 Kostrad, Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri uang kas Masjid Ahmad Yani sebesar Rp 6 juta. Pengakuan mengejutkan terlontar dari mulutnya, dana hasil curian itu digunakan untuk menginap di hotel.
Dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Sukmajaya pada Jumat (20/6/2025), RR mengungkapkan alasannya melakukan tindakan tersebut. Ia mengaku terbiasa hidup di jalanan dan tidur di pos. Namun, saat memiliki uang, ia tergoda untuk menikmati fasilitas hotel.
"Saya (hidup) di jalanan. Biasanya saya tidur itu di pos, karena lagi pegang uang saya ke hotel," ujarnya kepada wartawan.
Menurut pengakuannya, RR menghabiskan sekitar Rp 500.000 untuk menginap selama dua hari di hotel tersebut. Sisa uang hasil curiannya, ia gunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk tas, dompet, dan ponsel.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, menjelaskan bahwa RR melakukan aksinya saat masjid dalam keadaan sepi dan tanpa pengawasan.
"Pelaku mengetahui jika situasi masjid kosong, karena pada saat itu, pengurus masjid yang berjumlah tiga orang sedang ada rapat acara," kata AKP Rizky.
Memanfaatkan kelengahan tersebut, RR mengambil kunci dari dalam lemari dan membuka lemari penyimpanan uang kas masjid. Ia kemudian membawa kabur uang sebesar Rp 6 juta.
"Pelaku mengambil kunci tersebut dari dalam lemari untuk membuka lemari yang berisi uang kas sebesar Rp 6 juta, kemudian pelaku melarikan diri," jelas Rizky.
Kecurigaan terhadap RR muncul keesokan harinya, Sabtu (14/6/2025). Salah seorang saksi kemudian menginterogasinya.
"Setelah itu, dari hasil penyelidikan CCTV dan keterangan beberapa saksi di tempat TKP, pelaku kita amankan di keesokan harinya di sekitar TKP," terang Rizky.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
- Satu unit ponsel merek Realme berwarna hitam
- Sebuah tas berwarna hitam merek Bloods
- Dompet berwarna cokelat
- Headset merek Robot berwarna hitam
- Botol merek Hose
Akibat perbuatannya, RR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.