Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mencapai nilai Rp 9,9 triliun.

"Akan hadir Senin di Kejagung," ujar Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem Makarim, mengonfirmasi kabar tersebut pada Jumat (20/6/2025). Meskipun demikian, Hotman Paris belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai waktu kedatangan Nadiem ke Kejagung, maupun detail persiapan yang akan dilakukan menjelang pemeriksaan.

Kejaksaan Agung telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025, dan dijadwalkan dimulai pukul 09.00.

Harli Siregar berharap Nadiem Makarim dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Pihaknya akan mendalami peran dan fungsi pengawasan yang diemban Nadiem Makarim selama menjabat sebagai Mendikbudristek, khususnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan Chromebook tersebut.

"Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini," jelas Harli Siregar. Ia menambahkan bahwa penyidik akan menggali informasi mengenai proses pengadaan, pengetahuan Nadiem Makarim terkait hal tersebut, serta kemungkinan adanya keterlibatan dalam proses pelaksanaan pengadaan. Penjelasan dari Nadiem Makarim dinilai penting untuk mengungkap fakta terkait kasus yang sedang diusut oleh Kejagung.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022. Nilai proyek pengadaan ini mencapai Rp 9,9 triliun. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen dan tempat tinggal dua staf khusus, termasuk apartemen milik Jurist di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah memberikan penjelasan terkait pengadaan laptop tersebut. Ia menyatakan bahwa pengadaan dilakukan pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2020. Saat itu, pandemi tidak hanya menjadi krisis kesehatan, tetapi juga krisis pendidikan. Pengadaan laptop merupakan upaya mitigasi untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan.

"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin, agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan. Sehingga program pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK yang termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi risiko pandemi untuk memastikan pembelajaran murid-murid kita tetap berlangsung," jelas Nadiem Makarim.

Menurut Nadiem Makarim, Kemendikbudristek telah melakukan pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu 4 tahun. Pengadaan ini bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta mendukung pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).

Berikut poin-poin penting dari penjelasan Nadiem Makarim:

  • Pengadaan laptop dilakukan saat pandemi COVID-19 sebagai upaya mitigasi krisis pendidikan.
  • Kemendikbudristek mengadakan 1,1 juta unit laptop untuk lebih dari 77 ribu sekolah.
  • Pengadaan bertujuan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh, meningkatkan kompetensi guru, dan mendukung ANBK.