Polda DIY Tingkatkan Status Kasus Mafia Tanah Warisan di Bantul, Tujuh Tersangka Ditetapkan
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meningkatkan status penanganan kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan oleh Bryan Manov Qrisna Huri, warga Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kombes Pol Idham Mahdi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, mengumumkan perkembangan ini di Mapolda DIY, Jumat (20/06/2025). "(Status penanganan kasus sudah) Naik sidik," tegasnya.
Dalam perkembangan signifikan, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpusat pada sengketa tanah warisan Mbah Tupon. Namun, Idham Mahdi masih enggan mengungkap identitas para tersangka secara rinci.
"Ada di antara mereka (tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon) yang dilaporkan. Saat ini naik dalam proses penyidikan. Adapun yang dilaporkan di antara mereka," jelasnya, mengindikasikan bahwa beberapa tersangka merupakan pihak yang sebelumnya dilaporkan oleh Bryan.
Bryan Manov Qrisna Huri melaporkan kasus ini setelah mendapati sertifikat tanah warisan keluarganya beralih kepemilikan tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah. Ia menaruh harapan besar pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Belum ada perkembangan. Masih menunggu proses dari Polda DIY," ujar Bryan saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (13/6/2025), menunjukkan penantiannya terhadap perkembangan kasus.
Bryan, yang juga aktif sebagai relawan ambulans, berharap agar kasus ini segera menemui titik terang dan sertifikat tanah dapat dikembalikan kepada keluarganya. Ia menyatakan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada Selasa (6/5/2025).
"Harapannya sertifikat yang menjadi hak kami bisa segera kembali, dan tersangka yang terlibat segera dapat hukuman yang setimpal, agar ibu saya yang sudah meninggal juga bisa damai di sana," ungkap Bryan, menyiratkan harapan akan keadilan bagi keluarganya.
Kasus ini bermula ketika Bryan terkejut mengetahui bahwa tanah warisan keluarganya telah berpindah tangan dan diagunkan ke bank. Kejadian ini terungkap saat petugas bank menghubunginya terkait tanah tersebut.
"Kronologi awal sekitar bulan Agustus 2023, orang tua minta bantuan bapak TR untuk pecah sertifikat. Setelah itu tidak ada kabar lagi. Pada November atau Desember 2024 ada bank datang ke rumah kita penagihan angsuran ternyata diangsurkan atas nama MA. Saya pun tidak tahu MA," jelas Bryan saat ditemui di Kantor Pemkab Bantul pada Senin (5/5/2025).
Ketika hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024, Bryan mendapati bahwa sertifikat tanah tersebut telah berganti nama menjadi Muhammad Ahmadi. Luas tanah yang menjadi pokok permasalahan adalah 2.275 meter persegi, terdiri dari rumah tinggal dan bangunan kos yang berlokasi di Tamantirto, Kasihan, Bantul, dengan nilai taksiran mencapai Rp 9 miliar.
Bryan mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pengajuan pinjaman bank tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa keluarganya memiliki hubungan dekat dengan TR, yang dikenal sebagai seorang makelar tanah.
"Awalnya, tanah bernama Sutono Rahmadi sebelum meninggal minta tanah diturunkan atas nama anak. Selama tahun 2024 saat turun waris hanya sekali tanda tangan, dan tidak ada lagi notaris," tuturnya, mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses peralihan waris.
Bryan telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY pada tanggal 30 April dan berharap agar sertifikat tanahnya dapat dikembalikan. Ia juga berencana untuk bersurat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak bank agar tidak melakukan pelelangan terhadap tanah tersebut.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Laporan: Bryan Manov Qrisna Huri melaporkan dugaan mafia tanah terkait sertifikat tanah warisan yang berpindah tangan.
- Peningkatan Status: Polda DIY meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
- Penetapan Tersangka: Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Kronologi: Sertifikat tanah warisan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan ahli waris.
- Kerugian: Luas tanah yang dipermasalahkan adalah 2.275 meter persegi dengan nilai taksiran Rp 9 miliar.
- Harapan: Bryan berharap sertifikat tanah dapat dikembalikan dan para tersangka dihukum setimpal.