Polda Sulteng Dalami Keterlibatan Oknum Aparat dalam Tambang Emas Ilegal di Parigi Moutong
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) secara intensif mendalami dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan anggota DPR RI, Longki Djanggola, yang sebelumnya mengindikasikan adanya praktik backing oleh oknum aparat terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Djoko Wienartono, Kabid Humas Polda Sulteng, mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan untuk melakukan investigasi mendalam. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi atau melindungi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut. “Pernyataan Bapak Longki Djanggola telah menjadi perhatian serius dan menjadi dasar bagi Polda Sulteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Djoko.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sesuai dengan arahan Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal akan terus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas ilegal. Ini adalah komitmen kami sebagai institusi penegak hukum,” tegas Kombes Djoko.
Namun, Kombes Djoko juga menekankan bahwa penanganan masalah tambang ilegal membutuhkan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas praktik ilegal ini. Peran serta TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait lainnya sangat dibutuhkan untuk menciptakan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. “Penertiban tambang ilegal di Parimo harus dilakukan secara bersama-sama. Ini bukan hanya tugas kepolisian semata. Pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga memiliki peran penting dalam menjaga wilayahnya dari aktivitas ilegal,” jelasnya.
Sebelumnya, Longki Djanggola menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam memfasilitasi aktivitas pertambangan emas ilegal di Kayuboko dan beberapa lokasi lain di Kabupaten Parigi Moutong. Ia bahkan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok untuk terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. “Ada indikasi kuat bahwa ada oknum-oknum yang membekingi aktivitas PETI ini. Mereka juga yang memfasilitasi kedatangan WNA untuk terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ungkap Longki.
Longki juga mempertanyakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong pada 25 Mei 2025 lalu yang tidak menemukan aktivitas PETI. Ia menduga adanya kebocoran informasi dari internal kepolisian yang menyebabkan operasi tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk bertindak lebih tegas dan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menindak oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi dan melindungi aktivitas tambang emas ilegal.
- Indikasi adanya backing dari oknum aparat terhadap pelaku tambang ilegal.
- Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi WNA untuk terlibat dalam kegiatan ilegal.
- Kurangnya koordinasi dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
- Kebutuhan akan sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak untuk memberantas tambang ilegal.