DPR Minta MA Investigasi Putusan Kontroversial dalam Sengketa Royalti Agnez Mo dan Ari Bias

DPR Soroti Putusan Ganti Rugi Agnez Mo dalam Sengketa Royalti, Minta MA Bertindak

Komisi III DPR RI mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait putusan kontroversial dalam perkara gugatan royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Desakan ini muncul setelah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI), Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, serta perwakilan dari kalangan musisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Laporan tersebut menyoroti putusan majelis hakim yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sorotan Terhadap Mekanisme Pembayaran Royalti

Habiburokhman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur secara jelas mengenai pengelolaan dan pembayaran royalti bagi musisi yang menyanyikan lagu ciptaan komposer. Menurut undang-undang tersebut, mekanisme pembayaran royalti seharusnya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia juga menyoroti bahwa Agnez Mo, sebagai penyanyi, seharusnya tidak dibebankan tanggung jawab pembayaran royalti, melainkan penyelenggara acara (event organizer).

Komisi III DPR RI mendesak MA untuk mengeluarkan surat edaran atau pedoman penerapan UU Hak Cipta secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya putusan-putusan yang tidak adil, tidak memberikan kepastian hukum, dan merugikan industri musik Indonesia. Selain itu, Komisi III juga meminta Ditjen HAKI Kemenkumham untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan royalti melalui LMK dan LMKN kepada seluruh pelaku industri musik.

Aduan ke Bawas MA dan Awal Mula Sengketa

Sebelumnya, Bawas MA telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini. Anggota Bawas MA, Suradi, menyatakan bahwa aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pelanggaran atau tidak.

Sengketa royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula pada Desember 2023. Ari Bias merasa tidak menerima royalti yang seharusnya ia terima atas lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo, termasuk lagu "Bilang Saja". Ia mengklaim bahwa Agnez Mo menyanyikan lagu-lagu tersebut tanpa izin resmi darinya. Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, Ari Bias melayangkan somasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar. Karena tidak ada respons yang memadai, ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Berikut poin-poin penting dalam berita:

  • Komisi III DPR RI meminta Bawas MA menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik hakim.
  • Sengketa royalti bermula dari klaim Ari Bias atas lagu-lagunya yang dibawakan Agnez Mo tanpa izin.
  • Pengadilan memutuskan Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp 1,5 miliar.
  • DPR menyoroti mekanisme pembayaran royalti melalui LMK/LMKN.
  • DPR meminta MA mengeluarkan surat edaran terkait penerapan UU Hak Cipta.