KPK Mengusut Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji Era Yaqut Cholil Qoumas
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima KPK serta sorotan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyelidikan yang dilakukan KPK ini berfokus pada beberapa aspek, termasuk:
- Kuota Haji: Dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Pada tahun 2024, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim bahwa pembagian kuota tersebut dilakukan dengan proporsi 50:50 antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, sesuai dengan arahan dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, informasi yang diperoleh oleh Pansus Haji DPR pada saat itu justru menyatakan sebaliknya. Muncul dugaan bahwa Pemerintah Saudi tidak pernah memberikan arahan terkait pembagian kuota tersebut.
- Jemaah Haji Khusus: Munculnya dugaan keberangkatan 3.503 jemaah haji khusus tanpa melalui antrean yang seharusnya. Seharusnya jemaah baru bisa berangkat tahun 2031.
- Katering: Dugaan praktik penyimpangan dalam penyediaan katering bagi jemaah haji. Pansus Haji DPR menemukan indikasi bahwa dapur katering tidak memenuhi standar yang ditetapkan, serta adanya praktik kolusi antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengkonfirmasi adanya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag. Menurutnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Meski demikian, Asep tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut, mengingat prosesnya yang masih bersifat tertutup.
Sorotan yang sebelumnya disampaikan oleh Pansus Haji DPR periode lalu dapat menjadi salah satu rujukan bagi KPK dalam melakukan penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia menilai bahwa temuan Pansus Haji DPR merupakan bagian dari peristiwa publik yang telah dipublikasikan, sehingga KPK berhak untuk memanfaatkannya.
Menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Kepala BP Haji, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah merekrut delapan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan ibadah haji. Para mantan penyidik tersebut ditempatkan pada posisi-posisi strategis di eselon 2 BP Haji. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi pesan Presiden Prabowo Subianto agar penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan dengan baik dan terhindar dari praktik-praktik koruptif.