Pro dan Kontra WFA di Kalangan ASN: Efektivitas Kerja Jadi Sorotan

Pro dan Kontra WFA di Kalangan ASN: Efektivitas Kerja Jadi Sorotan

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang baru-baru ini diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai beragam tanggapan. Sementara sebagian ASN menyambut baik fleksibilitas yang ditawarkan, yang lain meragukan efektivitasnya, terutama dalam konteks pelayanan publik.

Seorang ASN bernama Nur mengungkapkan kekhawatirannya terkait implementasi WFA. Menurutnya, tidak semua pekerjaan dapat diselesaikan secara efektif dari jarak jauh. Banyak kasus, terutama dalam layanan masyarakat, memerlukan respons cepat, koordinasi langsung, dan empati yang lebih terasa jika hadir di lokasi. Pengalaman Nur saat kebijakan efisiensi anggaran diterapkan pada awal tahun 2025, di mana ia harus bekerja dari jarak jauh, justru membuatnya kesulitan. Permintaan layanan yang harus ditangani langsung seringkali memaksanya untuk tetap datang ke kantor atau lapangan, meskipun seharusnya sedang WFA. Nur tidak menolak WFA sepenuhnya, namun ia menekankan pentingnya penyesuaian dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan masing-masing ASN. Baginya, bekerja di kantor memberikan ritme yang jelas, koordinasi yang mudah, dan rasa tanggung jawab yang lebih besar terhadap masyarakat.

Di sisi lain, Liza, seorang ASN lainnya, justru mendukung penuh sistem WFA. Ia melihatnya sebagai bentuk adaptasi ASN terhadap era digital dan transformasi birokrasi. Liza berpendapat bahwa fokus utama dalam sistem kerja jarak jauh seharusnya bukan lagi pada lokasi, melainkan pada hasil pekerjaan. Dengan fokus pada outcome seperti SKP, kinerja, dan pelayanan, tempat kerja menjadi faktor sekunder. Hal ini sejalan dengan semangat birokrasi yang agile dan berorientasi pada kinerja. Penerapan fleksibilitas kerja ini, menurut Liza, dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN, asalkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sendiri telah menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis. ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas. Oleh karena itu, ASN kini dapat bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya. Fleksibilitas kerja mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. Kemenpan-RB berharap kebijakan ini dapat membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan.

Perdebatan mengenai efektivitas WFA di kalangan ASN ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh. Penyesuaian dengan jenis pekerjaan, kebutuhan individu, dan komitmen terhadap pelayanan publik menjadi kunci keberhasilan implementasi WFA.

Daftar kata kunci penting:

  • Work From Anywhere (WFA)
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Fleksibilitas kerja
  • Efektivitas kerja
  • Pelayanan publik
  • Transformasi digital
  • Kemenpan-RB
  • Produktivitas
  • Birokrasi agile
  • Kinerja