Penagih Utang di Depok Terjaring Razia Bersenjata, Klaim untuk Bela Diri

Aparat kepolisian Kota Depok mengamankan dua orang penagih utang (debt collector), UJ dan SJ, di Jalan Tole Iskandar, Sukmajaya, dalam sebuah operasi penertiban pada Rabu, 18 Juni 2025. Penangkapan ini bermula saat tim patroli Polres Metro Depok mendapati sekelompok orang yang mencurigakan tengah berkumpul di pinggir jalan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa UJ dan SJ membawa senjata api jenis air gun merek Glock 19. Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa senjata tersebut dibawa untuk tujuan membela diri. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, mengonfirmasi bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua pelaku menyatakan bahwa kepemilikan senjata api tersebut adalah untuk perlindungan pribadi.

AKBP Bambang Prakoso menjelaskan lebih lanjut bahwa kedua pelaku sebenarnya memiliki izin kepemilikan untuk senjata api jenis air gun tersebut. Namun, izin tersebut hanya berlaku untuk penggunaan di tempat latihan menembak atau shooting range, bukan untuk dibawa-bawa sehari-hari di tempat umum. Pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara surat izin yang dimiliki salah satu pelaku dengan unit senjata yang tertera. Diduga, izin tersebut hanya diperoleh dari klub menembak tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

Saat ini, UJ dan SJ telah ditahan di Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, lima orang debt collector lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut masih berstatus sebagai saksi. Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah peluru gotri yang ditemukan di dalam magasin senjata, serta sebuah toya atau tongkat panjang. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Wakasat Samapta Polres Metro Depok, Kompol Winam Agus, menambahkan bahwa pada malam penangkapan, para debt collector tersebut sedang menjalankan tugasnya, yaitu menagih utang kepada seseorang yang telah lama menjadi target pencarian mereka.