Nasib Eks Karyawan Sritex: Harapan Kembali Bekerja Sirna, Proses Hukum dan Kurator Jadi Kendala
Nasib Eks Karyawan Sritex: Harapan Kembali Bekerja Sirna, Proses Hukum dan Kurator Jadi Kendala
Janji kembalinya ribuan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ke pekerjaan dalam waktu dua pekan, seperti yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pasca rapat dengan Presiden, kini menghadapi kenyataan pahit. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex menyatakan pesimistis atas pernyataan tersebut. Ketua SPSI PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa proses hukum pasca-pailit Sritex dan urusan sewa-menyewa aset perusahaan yang tengah diurus kurator menjadi penghalang utama bagi kepastian kembali bekerja para eks karyawan.
Widada menjelaskan, pernyataan Menaker terkait waktu dua pekan tersebut memang benar adanya, namun realitanya berbeda. Pertemuannya langsung dengan kurator mengungkap bahwa negosiasi sewa-menyewa aset perusahaan, termasuk mesin dan peralatan produksi, belum menemui titik temu. Kondisi ini membuat kurator belum dapat memberikan jaminan kepastian kerja bagi eks karyawan dalam waktu dekat. "Meskipun informasi 14 hari itu ada, tetapi di lapangan tidak demikian. Saya sudah bertemu langsung dengan kurator dan mereka belum bisa menjamin karena proses sewa-menyewa aset belum selesai," ungkap Widada dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Widada menambahkan bahwa hingga hari ke-12 setelah pengumuman Menaker, belum ada tanda-tanda kepastian para eks karyawan dapat kembali bekerja. Ketidakpastian ini menimbulkan kecemasan dan kekecewaan di kalangan pekerja yang telah kehilangan mata pencaharian. Meskipun harapan untuk kembali bekerja masih membara, namun realita di lapangan memaksa mereka untuk fokus pada urusan yang lebih mendesak.
Saat ini, prioritas utama para eks karyawan Sritex adalah mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Widada menyebutkan, setiap harinya sekitar 1.000 eks karyawan mengurus pencairan JHT, dengan proses pencairan yang membutuhkan waktu dan kesabaran. "Saat ini, fokus kami adalah mengurus JHT dan JKP. Prosesnya cukup memakan waktu, dan setiap harinya ada sekitar 1.000 orang yang mengurus," tambahnya.
Sementara itu, pernyataan Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyatakan optimisme atas kembalinya para pekerja ke Sritex dalam waktu dua pekan. Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi dengan Presiden dan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan. Menaker saat itu menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan komitmen kurator dalam memfasilitasi kepulangan para pekerja. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proses tersebut ternyata lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
Perbedaan antara pernyataan pemerintah dan realita di lapangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi dan koordinasi antar instansi terkait dalam menangani kasus PHK massal di Sritex. Kekecewaan eks karyawan pun semakin bertambah, mengingat harapan mereka untuk segera kembali bekerja masih terganjal oleh proses hukum dan negosiasi bisnis yang belum menemui titik terang. Ke depannya, dibutuhkan transparansi dan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah, kurator, dan serikat pekerja untuk memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi para eks karyawan Sritex.
Poin-poin penting: * Pernyataan Menaker soal kembalinya pekerja Sritex dalam 2 minggu tidak sesuai kenyataan. * Proses sewa-menyewa aset perusahaan yang belum selesai menjadi kendala utama. * Kurator belum dapat menjamin kepastian kerja bagi eks karyawan. * Eks karyawan fokus mengurus pencairan JHT dan JKP. * Sekitar 1000 eks karyawan mengurus JHT setiap harinya. * Terdapat kesenjangan informasi antara pernyataan pemerintah dan realitas di lapangan.