Limbah Medis Ilegal Cemari Lingkungan Pekanbaru, Singkong di Atas 'Kuburan' B3 Berbahaya Bagi Kesehatan

Pihak kepolisian mengungkap praktik pembuangan limbah medis ilegal yang mencemari lingkungan di Kota Pekanbaru, Riau. Modus operandi pelaku adalah dengan mengubur limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lahan miliknya, kemudian menanaminya dengan tanaman singkong. Ironisnya, tanaman singkong yang tumbuh di atas timbunan limbah tersebut justru berpotensi membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juanda Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan koordinasi dengan ahli terkait, singkong yang tumbuh di atas lahan terkontaminasi limbah medis tersebut tidak layak dikonsumsi. “Kemarin kami turunkan ahli, menanyakan kenapa singkong ini bisa subur, tapi kalau dimakan oleh manusia itu katanya bisa kena penyakit,” ujarnya.

Selain berpotensi mencemari hasil pertanian, pembuangan limbah medis secara ilegal ini juga berdampak pada kualitas air tanah di sekitar lokasi. “Dicek kerusakan lingkungannya, air di lingkungan situ mulai tercemar juga,” imbuh Kompol Berry. Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna mengetahui dampak lebih lanjut yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah medis secara ilegal ini. Rencananya, ahli terkait akan diundang untuk memberikan penjelasan komprehensif.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik PT GPT di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menemukan tumpukan limbah medis di dalam gudang tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa limbah medis tersebut sengaja ditimbun di lahan milik perusahaan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, mengungkapkan bahwa pelaku berusaha mengkamuflase praktik ilegalnya dengan menanami lahan bekas timbunan limbah dengan tanaman singkong. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (19/6), polisi menemukan kurang lebih 6 ton limbah medis yang dikubur di lahan tersebut. Direktur PT GPT berinisial MIS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar temuan dalam kasus ini:

  • Lokasi: Gudang PT GPT, Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau
  • Barang Bukti: Kurang lebih 6 ton limbah medis
  • Modus Operandi: Menimbun limbah medis dan menanaminya dengan singkong
  • Tersangka: Direktur PT GPT berinisial MIS

Kasus ini menjadi perhatian serius terkait pengelolaan limbah medis yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal ini.