USS Nimitz Lintasi Perairan Indonesia dengan Hak Lintas Damai: TNI AL Pastikan Keamanan Nasional Terjaga

TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengonfirmasi bahwa kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Nimitz (CVN-68), telah melintasi perairan Indonesia dengan memanfaatkan hak lintas damai. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul, menegaskan bahwa hak lintas damai ini berlaku untuk semua kapal asing, dengan ketentuan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan kedaulatan negara pantai yang dilintasi.

Laksma Tunggul menjelaskan bahwa TNI AL secara aktif memantau pergerakan kapal induk USS Nimitz sejak memasuki perairan Laut Natuna Utara hingga Selat Malaka, termasuk jalur Traffic Separation Scheme (TSS). Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayaran kapal induk tersebut sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan tidak membahayakan kepentingan nasional Indonesia. Hak lintas damai sendiri merupakan hak yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, yang memungkinkan kapal asing untuk melintasi laut teritorial suatu negara tanpa harus meminta izin terlebih dahulu, asalkan pelayaran tersebut bersifat damai dan tidak mengganggu keamanan negara pantai.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa USS Nimitz sempat mematikan transpondernya, sehingga keberadaannya tidak dapat dilacak melalui sistem pelacakan publik. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai misi yang sedang dijalankan oleh kapal induk tersebut, terutama di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Meskipun demikian, TNI AL memastikan bahwa pelayaran USS Nimitz di perairan Indonesia tetap terpantau dan tidak melanggar ketentuan hak lintas damai. Keberadaan kapal perang asing di perairan Indonesia merupakan hal yang lazim, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di jalur pelayaran internasional. TNI AL memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia, serta memastikan bahwa semua pelayaran di perairan Indonesia mematuhi hukum internasional yang berlaku.

  • Hak Lintas Damai: Hak bagi kapal asing untuk melintasi laut teritorial suatu negara tanpa izin, asalkan tidak mengancam keamanan negara tersebut.
  • Laut Natuna Utara: Wilayah perairan di utara Pulau Natuna yang menjadi bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
  • Selat Malaka: Selat sempit yang terletak di antara Semenanjung Malaya dan Pulau Sumatera, merupakan jalur pelayaran penting yang menghubungkan Samudra Hindia dan Laut Cina Selatan.
  • Traffic Separation Scheme (TSS): Skema pemisahan lalu lintas yang digunakan untuk mengatur pelayaran di selat-selat sempit atau jalur pelayaran padat, untuk mencegah terjadinya tabrakan kapal.
  • Transponder: Perangkat elektronik yang digunakan untuk mengirimkan sinyal lokasi kapal kepada sistem pelacakan.

Keberadaan USS Nimitz di perairan Indonesia menjadi perhatian publik, namun TNI AL memastikan bahwa situasi tetap terkendali dan keamanan nasional tetap terjaga. TNI AL terus meningkatkan kemampuan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan Indonesia, untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga stabilitas keamanan maritim.