Pria di Lampung Ditetapkan Tersangka Terkait Kematian Mahasiswi Usai Persalinan Mandiri
Kasus kematian seorang mahasiswi di Bandar Lampung usai melakukan persalinan seorang diri di kamar kos memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan B (21), yang merupakan kekasih korban, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengonfirmasi peningkatan status B dari saksi menjadi tersangka pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Penangkapan dan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam terhadap kasus yang menggemparkan tersebut. "Pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Budi Harto.
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian, termasuk keberadaan bayi yang diduga dibuang. Proses pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka. Selain itu, keterangan dari sejumlah saksi, termasuk teman kos korban dan pemilik kos, juga telah diambil untuk melengkapi berkas perkara.
Tersangka B dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah 15 tahun penjara. Kasus ini bermula ketika seorang mahasiswi ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025. Dugaan sementara, mahasiswi tersebut meninggal dunia usai melakukan upaya persalinan sendiri di kamar kosnya.