Inisiatif Baru: Remisi Tambahan untuk Narapidana Berkontribusi Positif dalam Lapas Mendapat Apresiasi Ahli Hukum
markdown Inisiatif pemberian remisi tambahan bagi narapidana yang menunjukkan kontribusi positif di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) mendapatkan apresiasi dari ahli hukum pidana. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah maju dalam sistem pembinaan narapidana di Indonesia.
Abdul Fickar Hadjar, seorang ahli pidana dari Universitas Trisakti, menyambut baik kebijakan yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. Menurutnya, pemberian remisi seharusnya tidak hanya terbatas pada narapidana yang berpartisipasi dalam kegiatan kemanusiaan seperti donor darah atau kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Perluasan pemberian remisi kepada narapidana yang aktif berkontribusi dalam kegiatan bermanfaat lainnya di lapas, merupakan sebuah kemajuan yang patut diapresiasi.
"Remisi ini seringkali dikaitkan dengan kegiatan napi yang berpartisipasi baik dalam event-event kemanusiaan seperti donor darah atau kegiatan lain yang berkaitan dengan HAM. Jadi jika remisi akan diperluas pada kegiatan-kegiatan napi lain yang bermanfaat, saya kira ini sebuah kemajuan dan harus diapresiasi," ungkap Fickar.
Meski demikian, Fickar menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap program pembinaan di lapas. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pembinaan benar-benar efektif dalam mengubah perilaku narapidana. Ia berharap program pembinaan yang humanis, yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kemenimipas, dapat memberikan dampak positif yang lebih luas, termasuk penurunan angka kriminalitas di masa depan.
"Tetapi yang lebih penting itu mengevaluasi sejauh mana program pembinaan di LP dapat bermanfaat, sehingga orang kapok, tidak melakukan kejahatan lagi dan ini pada gilirannya akan berpengaruh pada menurunnya tingkat kriminalitas secara nasional," imbuhnya.
Fickar juga sependapat bahwa pemberian remisi tambahan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi masalah overcapacity di lapas. Menurutnya, kriteria pemberian remisi perlu dipermudah, dengan mempertimbangkan perilaku baik narapidana dalam jangka waktu yang lebih singkat.
"Solusi jangka pendek (dari masalah over-capacity) saya kira reward terhadap napi itu dipermudah. Ukuran kelakuan baik tidak dalam jangka waktu terlalu lama, umpamanya dia sebulan full berlaku baik, dikasihlah remisi," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tambahan bukan berarti mengobral remisi. Namun, jika seorang narapidana berkelakuan baik, tidak membuat masalah, dan bersikap positif terhadap sesama tahanan serta petugas lapas, maka pemberian remisi sangat layak dipertimbangkan.
Selain pemberian remisi, Fickar juga menyoroti pentingnya optimalisasi hukuman alternatif sebagai strategi untuk mengurangi overcapacity. Hukuman alternatif ini dapat berupa denda bagi pelaku kejahatan ekonomi dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Ia berpendapat bahwa hukuman penjara sebaiknya diprioritaskan bagi pengedar dan bandar narkoba, sementara pengguna narkoba lebih tepat direhabilitasi.
"Semua orang yang melanggar hukum itu harus dihukum. Hukuman itu kan tidak harus penjara saja. Karena ada hukuman denda, ada hukuman penjara, ada hukuman penjara percobaan," kata Fickar.
"Apalagi pengguna narkotika, itu kan bukan kejahatan dalam pengertian orang itu aktif mengambil barang orang lain atau milik orang lain, tapi sifatnya lebih pelanggaran. Ada obat yang dilarang untuk dikonsumsi, malah dikonsumsi, kan pelanggaran itu. Toh juga kalau pemakai, dia sedang membahayakan dirinya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto telah menginstruksikan Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkontribusi positif dalam pengembangan potensi di lapas. Penghargaan ini diwujudkan dalam bentuk remisi tambahan, yang diharapkan dapat mempercepat proses pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana.
"Saya juga minta Pak Dirjen untuk merumuskan remisi tambahan kepada warga binaan, yang memberikan kontribusi positif bagi pemberdayaan dan pengembangan potensi yang ada di lapas maupun rutan," kata Menteri Agus.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang berprestasi, sekaligus mendorong narapidana untuk berperan aktif dalam kegiatan positif di lingkungan lapas.