Eksepsi Jokowi dalam Gugatan Ijazah: Berpotensi Mengakhiri Proses Hukum di PN Solo

Sidang Gugatan Ijazah Jokowi: Eksepsi Tergugat Jadi Kunci?

Sidang gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Presiden Jokowi optimistis bahwa eksepsi yang mereka ajukan memiliki potensi besar untuk mengakhiri proses hukum tersebut. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mewakili sebuah kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dengan pihak tergugat meliputi Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

YB Irpan, salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, menjelaskan bahwa jika majelis hakim menerima eksepsi tersebut, maka gugatan akan dihentikan tanpa perlu memasuki pokok perkara. Pernyataan ini disampaikan setelah mengikuti sidang elektronik dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak. Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya," kata Irpan.

Dua Poin Utama dalam Eksepsi Pihak Jokowi

Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jokowi menyasar dua poin utama. Pertama, mereka mempertanyakan kewenangan PN Solo dalam mengadili perkara ini. Mereka berpendapat bahwa sengketa yang melibatkan pejabat tata negara seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kedua, eksepsi tersebut menyoroti substansi gugatan itu sendiri. Tim kuasa hukum Jokowi berargumen bahwa tuduhan terkait ijazah palsu lebih tepat diselesaikan melalui jalur hukum pidana, bukan perdata. Selain itu, mereka menganggap gugatan ini prematur karena berkaitan dengan proses Pemilu yang seharusnya diawasi oleh Bawaslu dan diselesaikan oleh DKPP.

Lebih lanjut, Irpan juga mempertanyakan legal standing penggugat. Menurutnya, Muhammad Taufiq tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan ini karena bukan peserta Pemilu maupun calon kepala daerah yang dirugikan dalam proses pemilihan.

Permintaan penggugat agar SMAN 6 Surakarta, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi juga dinilai tidak relevan oleh tim kuasa hukum. Mereka berpendapat bahwa permintaan tersebut masuk dalam ranah pidana dan administrasi negara (PTUN), sehingga tidak bisa dikabulkan oleh hakim perdata.

Dengan demikian, nasib gugatan ijazah Presiden Jokowi kini berada di tangan majelis hakim PN Solo. Keputusan terkait eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jokowi akan menjadi penentu kelanjutan atau penghentian proses hukum ini.