Apersi Mendorong Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Hingga Akhir 2025

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) secara aktif mengadvokasi perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah. Usulan ini diajukan kepada pemerintah dengan harapan dapat memberikan stimulus lebih lanjut bagi sektor properti dan mempermudah perencanaan bagi para pengembang.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% untuk rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar, berlaku hingga akhir Juni 2025. Setelah periode tersebut, insentif akan berkurang menjadi 50% hingga akhir Desember 2025. Apersi mengusulkan agar insentif PPN DTP 100% diperpanjang selama setahun penuh, yakni hingga Desember 2025. Hal ini dinilai akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi pengembang dalam merencanakan proyek-proyek perumahan mereka.

Ketua Umum DPP Apersi, Junaidi Abdilah, menekankan pentingnya keberlanjutan insentif ini. Menurutnya, perubahan insentif setiap semester dapat menghambat perencanaan pengembang. Kekhawatiran utama adalah risiko hilangnya insentif PPN DTP setelah proyek selesai dibangun, yang dapat mempengaruhi daya saing dan penjualan rumah.

Sekretaris Jenderal Apersi, Deddy Indra Setiawan, mengusulkan adanya peninjauan terhadap batasan harga rumah yang memenuhi syarat untuk insentif PPN DTP. Ia berpendapat bahwa rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar cenderung dibeli oleh masyarakat dengan kemampuan finansial yang lebih tinggi, sehingga subsidi mungkin kurang tepat sasaran. Apersi mengusulkan agar insentif lebih difokuskan pada rumah dengan harga di bawah Rp 500-700 juta.

Apersi berharap pemerintah akan mempertimbangkan usulan perpanjangan PPN DTP 100% hingga akhir tahun 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi sektor perumahan dan membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah menyampaikan usulan perpanjangan insentif PPN DTP kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan, namun ia telah menyampaikan aspirasi dari para pengembang yang menginginkan perpanjangan insentif.

Maruarar Sirait menjelaskan bahwa banyak pengembang telah menyampaikan permintaan perpanjangan insentif PPN DTP 100% hingga akhir 2025. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang menetapkan insentif PPN DTP 100% hanya berlaku hingga Juni 2025, dan setelahnya menjadi 50% pada Juli-Desember 2025. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berusaha untuk memperjuangkan perpanjangan insentif ini demi mendukung sektor perumahan dan memfasilitasi kepemilikan rumah bagi masyarakat.