Hakim Diduga Terlibat Kasus Suap CPO Kembalikan Dana Puluhan Miliar ke Kejagung
Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang tunai senilai Rp 6,9 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada Wilmar Group dan dua perusahaan lainnya. Penyerahan dana ini berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Kamis (19/6/2025).
Dana tersebut, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat, diangkut menggunakan kontainer berwarna hitam hijau. Video yang beredar menunjukkan seorang pegawai kejaksaan awalnya membawa kontainer tersebut dari bagasi mobil. Karena beratnya, kontainer kemudian diangkat oleh dua petugas kejaksaan.
Di dalam gedung, uang tunai dikeluarkan dari kontainer dan ditata di atas meja. Sejumlah petugas kemudian menghitung uang tersebut menggunakan mesin penghitung uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa total uang yang dikembalikan terdiri dari Rp 3,7 miliar dalam bentuk rupiah dan USD 198.900, yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp 3,2 miliar. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai sekitar Rp 6,9 miliar.
Proses selanjutnya, Kejaksaan Agung segera membuat berita acara penyitaan untuk kemudian menyimpan uang tersebut di rekening penampungan atas nama Jampidsus Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap senilai Rp 60 miliar oleh Muhammad Arif Nuryanta dari Marcella Santoso, Kuasa Hukum Korporasi, dan seorang advokat berinisial AR. Suap ini diduga terkait dengan penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Arif diduga memberikan Rp 22,5 miliar kepada tiga hakim dengan tujuan agar putusan perkara terhadap tiga korporasi tersebut adalah onslag atau putusan lepas. Hingga saat ini, aliran dana yang terungkap baru sebatas Rp 22,5 miliar yang diberikan kepada para majelis hakim yang mengadili perkara CPO korporasi. Baik Arif maupun Kejagung belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai aliran dana lainnya yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara di pengadilan, serta implikasinya terhadap industri CPO. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan motif di balik pemberian suap tersebut.
Berikut ini poin penting yang bisa disarikan dari berita ini:
- Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel, kembalikan Rp 6,9 M ke Kejagung.
- Uang terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.
- Diduga terima Rp 60 M dan berikan Rp 22,5 M ke hakim agar vonis onslag.
- Kasus melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.