Kasus Agnez Mo Jadi Sorotan: Implementasi UU Hak Cipta Akhirnya Diuji Setelah Satu Dekade
Polemik royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo ternyata menjadi kasus pertama yang menjerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Razilu, menjelaskan bahwa sejak UU tersebut disahkan satu dekade lalu, belum ada kasus serupa yang sampai ke pengadilan dan membuahkan vonis bersalah. Fakta ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, di mana berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan musisi, membahas polemik royalti yang sedang menghangat.
Razilu menegaskan bahwa selama ini implementasi UU Hak Cipta berjalan baik. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pengelolaan dan pembayaran royalti.
"Artinya sebenarnya UU ini sudah berjalan cukup lama, ya, hampir 10 tahun lebih. Itu belum pernah ada kasus yang terkait hal ini," ujar Razilu.
Lebih lanjut, DJKI mengklaim telah mengantongi data lengkap mengenai pengelolaan royalti oleh LMK dan LMKN hingga tahun 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa sumber royalti berasal dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara acara, promotor, partai politik, perguruan tinggi, dan perusahaan. Bahkan, penyanyi yang menyelenggarakan konser sendiri pun turut membayar royalti sebagai penyelenggara, bukan sebagai penyanyi.
Kasus Agnez Mo sendiri bermula dari gugatan komposer Ari Bias terhadap penyanyi tersebut terkait dengan pembayaran royalti. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kejanggalan dalam putusan pengadilan yang mengharuskan Agnez Mo membayar royalti, padahal ia hanya berperan sebagai penyanyi, bukan penyelenggara acara.
RDPU tersebut menghasilkan kesepakatan antara Komisi III DPR RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara Agnez Mo. Komisi III DPR RI menduga putusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Hak Cipta.
Berikut adalah poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam RDPU:
- Kasus Agnez Mo menjadi kasus pertama yang menjerat UU Hak Cipta sejak disahkan pada 2014.
- DJKI mengklaim implementasi UU Hak Cipta berjalan baik dengan peran LMK dan LMKN yang jelas.
- Sumber royalti berasal dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara acara dan penyanyi yang menyelenggarakan konser sendiri.
- Komisi III DPR RI dan Bawas MA akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara Agnez Mo.
Polemik royalti ini menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi UU Hak Cipta dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak terkait, termasuk pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara acara.